EDUKASI PAJAK

Sederet Objek PPh Pasal 21 yang Dapat Dikenai Tarif Final Nol Persen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 12:00 WIB
Sederet Objek PPh Pasal 21 yang Dapat Dikenai Tarif Final Nol Persen

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono. (foto: hasil tangkapan layar dari Instagram @pajakdjpbanten

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membeberkan sejumlah objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dapat dikenakan tarif final sebesar 0%.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono menjelaskan PPh final 0% berbeda dengan PPh yang ditanggung pemerintah. Jika PPh ditanggung pemerintah, setoran pajak tetap ada karena dibayar oleh instansi pemerintah.

“Kalau PPh final 0%, berarti tidak ada yang menanggung pajaknya, baik penerima penghasilan atau instansi terkait sehingga tidak ada uang yang masuk ke negara. Penghasilannya pun tidak digabung dengan penghasilan lainnya,” katanya dalam Instagram, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Agus menjelaskan setidaknya terdapat 6 penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif final 0%. Pertama, uang pesangon atau penghasilan yang dibayarkan secara sekaligus oleh pemberi kerja sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.

Kedua, uang manfaat pensiun atau penghasilan yang dibayarkan kepada peserta dana pensiun secara sekaligus oleh lembaga dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan.

Ketiga, tunjangan hari tua atau penghasilan yang dibayarkan sekaligus kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Keempat, jaminan hari tua atau penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga.

“Terdapat syarat tambahan untuk keempat penghasilan tersebut agar dikenakan tarif final 0%, yaitu jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp50 juta,” jelas Agus.

Kelima, honorarium yang dibebankan seluruhnya kepada APBN dan APBD serta diterima oleh aparatur sipil negara (ASN) dengan golongan 1 atau 2 dan Polri dengan golongan tamtama atau bintara termasuk pensiunannya.

Keenam, tambahan penghasilan yang diterima oleh tenaga kesehatan. Hal tersebut diberlakukan oleh pemerintah sebagai insentif penanganan Covid-19 yang kebijakannya masih berlaku sampai dengan akhir tahun 2022. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP