EDUKASI PAJAK

Sederet Objek PPh Pasal 21 yang Dapat Dikenai Tarif Final Nol Persen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 12:00 WIB
Sederet Objek PPh Pasal 21 yang Dapat Dikenai Tarif Final Nol Persen

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono. (foto: hasil tangkapan layar dari Instagram @pajakdjpbanten

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membeberkan sejumlah objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dapat dikenakan tarif final sebesar 0%.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono menjelaskan PPh final 0% berbeda dengan PPh yang ditanggung pemerintah. Jika PPh ditanggung pemerintah, setoran pajak tetap ada karena dibayar oleh instansi pemerintah.

“Kalau PPh final 0%, berarti tidak ada yang menanggung pajaknya, baik penerima penghasilan atau instansi terkait sehingga tidak ada uang yang masuk ke negara. Penghasilannya pun tidak digabung dengan penghasilan lainnya,” katanya dalam Instagram, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Agus menjelaskan setidaknya terdapat 6 penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif final 0%. Pertama, uang pesangon atau penghasilan yang dibayarkan secara sekaligus oleh pemberi kerja sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.

Kedua, uang manfaat pensiun atau penghasilan yang dibayarkan kepada peserta dana pensiun secara sekaligus oleh lembaga dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan.

Ketiga, tunjangan hari tua atau penghasilan yang dibayarkan sekaligus kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keempat, jaminan hari tua atau penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga.

“Terdapat syarat tambahan untuk keempat penghasilan tersebut agar dikenakan tarif final 0%, yaitu jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp50 juta,” jelas Agus.

Kelima, honorarium yang dibebankan seluruhnya kepada APBN dan APBD serta diterima oleh aparatur sipil negara (ASN) dengan golongan 1 atau 2 dan Polri dengan golongan tamtama atau bintara termasuk pensiunannya.

Keenam, tambahan penghasilan yang diterima oleh tenaga kesehatan. Hal tersebut diberlakukan oleh pemerintah sebagai insentif penanganan Covid-19 yang kebijakannya masih berlaku sampai dengan akhir tahun 2022. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra