PENERIMAAN PAJAK

Sederet Jurus DJP Optimalkan Penerimaan, Kualitas Data CRM Diperbaiki

Dian Kurniati | Sabtu, 11 Maret 2023 | 14:30 WIB
Sederet Jurus DJP Optimalkan Penerimaan, Kualitas Data CRM Diperbaiki

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di tengah tren penurunan harga komoditas global.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan harga komoditas global menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kinerja penerimaan pajak. Ketika harga komoditas mulai termoderasi pada tahun ini, pemerintah pun berupaya meningkatkan penerimaan melalui berbagai cara, termasuk mengoptimalkan compliance risk management (CRM) yang telah dibangun.

"Kami melakukan penguatan di dalam compliance risk management kami. Ini kualitas datanya kami tingkatkan, juga pemetaan kemampuan wajib pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Neilmaldrin mengatakan peningkatan kualitas data pada CRM salah satunya dilakukan dengan memanfaatkan data dari pihak ketiga. Dalam hal ini, DJP telah memperoleh berbagai data dari skema pertukaran data dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

CRM menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sejauh ini DJP telah memiliki 9 CRM yakni pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, serta keberatan.

Dia menjelaskan DJP pada 2023 mengemban amanah untuk mengejar target penerimaan senilai Rp1.718 triliun. DJP pun memiliki 2 kebijakan prioritas, yakni mengelola penerimaan yang bersumber dari kegiatan pengawasan pembayaran masa serta pengelolaan penerimaan yang bersumber dari kegiatan pengujian kepatuhan material (PKM).

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Pemerintah akan tetap berusaha menjaga momentum implementasi UU Harmoni Peraturan Perpajakan (HPP) beserta turunannya untuk terus memperkuat reformasi melalui perluasan basis pajak. Kemudian, pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan sukarela serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan.

Neilmaldrin menyebut langkah yang dilaksanakan misalnya penguatan pengawasan terhadap wajib pajak yang telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS), serta integrasi nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

"Selain itu, kami juga telah mencanangkan reformasi perpajakan yang diinisiasi dengan melakukan pembaruan sistem administrasi perpajakan atau biasa kami sebut dengan PSIAP atau coretax administration system," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja