PENERIMAAN PAJAK

Sederet Jurus DJP Optimalkan Penerimaan, Kualitas Data CRM Diperbaiki

Dian Kurniati | Sabtu, 11 Maret 2023 | 14:30 WIB
Sederet Jurus DJP Optimalkan Penerimaan, Kualitas Data CRM Diperbaiki

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di tengah tren penurunan harga komoditas global.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan harga komoditas global menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kinerja penerimaan pajak. Ketika harga komoditas mulai termoderasi pada tahun ini, pemerintah pun berupaya meningkatkan penerimaan melalui berbagai cara, termasuk mengoptimalkan compliance risk management (CRM) yang telah dibangun.

"Kami melakukan penguatan di dalam compliance risk management kami. Ini kualitas datanya kami tingkatkan, juga pemetaan kemampuan wajib pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Neilmaldrin mengatakan peningkatan kualitas data pada CRM salah satunya dilakukan dengan memanfaatkan data dari pihak ketiga. Dalam hal ini, DJP telah memperoleh berbagai data dari skema pertukaran data dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

CRM menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sejauh ini DJP telah memiliki 9 CRM yakni pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, serta keberatan.

Dia menjelaskan DJP pada 2023 mengemban amanah untuk mengejar target penerimaan senilai Rp1.718 triliun. DJP pun memiliki 2 kebijakan prioritas, yakni mengelola penerimaan yang bersumber dari kegiatan pengawasan pembayaran masa serta pengelolaan penerimaan yang bersumber dari kegiatan pengujian kepatuhan material (PKM).

Baca Juga:
Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Pemerintah akan tetap berusaha menjaga momentum implementasi UU Harmoni Peraturan Perpajakan (HPP) beserta turunannya untuk terus memperkuat reformasi melalui perluasan basis pajak. Kemudian, pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan sukarela serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan.

Neilmaldrin menyebut langkah yang dilaksanakan misalnya penguatan pengawasan terhadap wajib pajak yang telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS), serta integrasi nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

"Selain itu, kami juga telah mencanangkan reformasi perpajakan yang diinisiasi dengan melakukan pembaruan sistem administrasi perpajakan atau biasa kami sebut dengan PSIAP atau coretax administration system," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?