UU HPP

Sederet Fasilitas Pajak UMKM dalam UU HPP, Ini Pernyataan Resmi DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Februari 2022 | 09:30 WIB
Sederet Fasilitas Pajak UMKM dalam UU HPP, Ini Pernyataan Resmi DJP

Booth UMKM yang dihadirkan dalam acara Sosialisasi UU HPP di Medan, Sumatra Utara. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menekankan kembali terkait posisi strategis pelaku UMKM dalam perekonomian nasional. Karenanya, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pun mengatur sejumlah fasilitas dan dukungan perpajakan kepada pelaku UMKM.

Dikutip dari siaran pers otoritas, Sabtu (5/2/2022), DJP menjabarkan kembali sejumlah fasilitas pajak yang diberikan. Di antaranya, pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) final yang hanya 0,5% dari pendapatan bruto sesuai PP 23 2018, penurunan tarif 50% berdasarkan pasal 31E UU PPh, hingga fasilitas batasan omzet tidak kena pajak untuk UMKM hingga Rp500 juta dalam setahun.

UU HPP juga mengatur mengenai penerapan tarif final pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1%, 2%, atau 3% untuk UMKM yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kebijakan UU HPP sangat berpihak kepada UMKM.

"Misal Anda punya restoran dan laku, beromzet Rp 1 miliar setahun, Rp500 jutanya dikurangkan dulu, ini enggak bayar pajak. Adil, kan? Baru sisanya hanya bayar PPh final 0,5%. Jadi ini sangat, sangat berpihak kepada UMKM," ujar Sri Mulyani dalam acara sosialisasi UU HPP di Medan.

Dalam acara yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga mengingatkan seluruh wajib pajak agar memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS), mengingat periode berlakunya yang terbatas. Program ini hanya diadakan hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Wakil Gubernur Sumatra Utara Musa Rajekshah juga mengingatkan pengusaha kelapa sawit yang banyak berada di provinsinya untuk taat pajak. Musa mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan NPWP-nya jika memang belum punya. Musa juga meminta wajib pajak memanfaatkan PPS untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang belum tuntas.

Dalam acara Sosialisasi UU HPP di Medan, DJP juga mengundang sejumlah pelaku UMKM untuk membuka booth di lokasi. Hal ini menjadi bentuk dukungan DJP terhadap UMKM untuk bisa mengembangkan usahanya. DJP juga ingin menekankan poin terkait totalitas dukungan pemerintah dari aspek perpajakan kepada pelaku UMKM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?