Booth UMKM yang dihadirkan dalam acara Sosialisasi UU HPP di Medan, Sumatra Utara. (foto: Ditjen Pajak)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menekankan kembali terkait posisi strategis pelaku UMKM dalam perekonomian nasional. Karenanya, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pun mengatur sejumlah fasilitas dan dukungan perpajakan kepada pelaku UMKM.
Dikutip dari siaran pers otoritas, Sabtu (5/2/2022), DJP menjabarkan kembali sejumlah fasilitas pajak yang diberikan. Di antaranya, pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) final yang hanya 0,5% dari pendapatan bruto sesuai PP 23 2018, penurunan tarif 50% berdasarkan pasal 31E UU PPh, hingga fasilitas batasan omzet tidak kena pajak untuk UMKM hingga Rp500 juta dalam setahun.
UU HPP juga mengatur mengenai penerapan tarif final pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1%, 2%, atau 3% untuk UMKM yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kebijakan UU HPP sangat berpihak kepada UMKM.
"Misal Anda punya restoran dan laku, beromzet Rp 1 miliar setahun, Rp500 jutanya dikurangkan dulu, ini enggak bayar pajak. Adil, kan? Baru sisanya hanya bayar PPh final 0,5%. Jadi ini sangat, sangat berpihak kepada UMKM," ujar Sri Mulyani dalam acara sosialisasi UU HPP di Medan.
Dalam acara yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga mengingatkan seluruh wajib pajak agar memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS), mengingat periode berlakunya yang terbatas. Program ini hanya diadakan hingga 30 Juni 2022 mendatang.
Wakil Gubernur Sumatra Utara Musa Rajekshah juga mengingatkan pengusaha kelapa sawit yang banyak berada di provinsinya untuk taat pajak. Musa mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan NPWP-nya jika memang belum punya. Musa juga meminta wajib pajak memanfaatkan PPS untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang belum tuntas.
Dalam acara Sosialisasi UU HPP di Medan, DJP juga mengundang sejumlah pelaku UMKM untuk membuka booth di lokasi. Hal ini menjadi bentuk dukungan DJP terhadap UMKM untuk bisa mengembangkan usahanya. DJP juga ingin menekankan poin terkait totalitas dukungan pemerintah dari aspek perpajakan kepada pelaku UMKM. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.