UU HPP

Sederet Fasilitas Pajak UMKM dalam UU HPP, Ini Pernyataan Resmi DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Februari 2022 | 09:30 WIB
Sederet Fasilitas Pajak UMKM dalam UU HPP, Ini Pernyataan Resmi DJP

Booth UMKM yang dihadirkan dalam acara Sosialisasi UU HPP di Medan, Sumatra Utara. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menekankan kembali terkait posisi strategis pelaku UMKM dalam perekonomian nasional. Karenanya, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pun mengatur sejumlah fasilitas dan dukungan perpajakan kepada pelaku UMKM.

Dikutip dari siaran pers otoritas, Sabtu (5/2/2022), DJP menjabarkan kembali sejumlah fasilitas pajak yang diberikan. Di antaranya, pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) final yang hanya 0,5% dari pendapatan bruto sesuai PP 23 2018, penurunan tarif 50% berdasarkan pasal 31E UU PPh, hingga fasilitas batasan omzet tidak kena pajak untuk UMKM hingga Rp500 juta dalam setahun.

UU HPP juga mengatur mengenai penerapan tarif final pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1%, 2%, atau 3% untuk UMKM yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kebijakan UU HPP sangat berpihak kepada UMKM.

"Misal Anda punya restoran dan laku, beromzet Rp 1 miliar setahun, Rp500 jutanya dikurangkan dulu, ini enggak bayar pajak. Adil, kan? Baru sisanya hanya bayar PPh final 0,5%. Jadi ini sangat, sangat berpihak kepada UMKM," ujar Sri Mulyani dalam acara sosialisasi UU HPP di Medan.

Dalam acara yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga mengingatkan seluruh wajib pajak agar memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS), mengingat periode berlakunya yang terbatas. Program ini hanya diadakan hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Wakil Gubernur Sumatra Utara Musa Rajekshah juga mengingatkan pengusaha kelapa sawit yang banyak berada di provinsinya untuk taat pajak. Musa mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan NPWP-nya jika memang belum punya. Musa juga meminta wajib pajak memanfaatkan PPS untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang belum tuntas.

Dalam acara Sosialisasi UU HPP di Medan, DJP juga mengundang sejumlah pelaku UMKM untuk membuka booth di lokasi. Hal ini menjadi bentuk dukungan DJP terhadap UMKM untuk bisa mengembangkan usahanya. DJP juga ingin menekankan poin terkait totalitas dukungan pemerintah dari aspek perpajakan kepada pelaku UMKM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP