KEBIJAKAN PAJAK

Sederet Alasan Perlunya DJP Bertukar Informasi dengan Negara Lain

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Oktober 2021 | 16:44 WIB
Sederet Alasan Perlunya DJP Bertukar Informasi dengan Negara Lain

Kepala Unit Pertukaran Informasi Direktorat Pajak Internasional DJP Sanityas Jukti Prawatyani

JAKARTA, DDTCNews – Dengan memanfaatkan pertukaran informasi atau exchange of information (EOI), Ditjen Pajak (DJP) dapat mendeteksi transaksi-transaksi lintas negara dan mencegah terjadinya penggelapan pajak.

Kepala Unit Pertukaran Informasi Direktorat Pajak Internasional DJP Sanityas Jukti Prawatyani mengatakan EOI menjadi salah satu upaya untuk menemukan transaksi yang tidak tampak menjadi muncul ke permukaan. Dia menjelaskan kondisi tersebut sebagai iceberg phenomenon.

“EOI berfungsi untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, penggelapan pajak, treaty shopping, dan menggali informasi yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban wajib pajak,” katanya dalam webinar bertajuk The New Era of Global Tax Transparency, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Sanityas menambahkan fungsi tersebut telah menjadi alasan dasar dilakukannya EOI melalui kerja sama antara Indonesia dan yurisdiksi lainnya. Selain itu, ia juga menyebutkan tiga alasan lainnya yang mendorong Indonesia melaksanakan EOI.

Pertama, terjadinya transaksi lintas negara yang membuat wajib pajak melakukan transaksi dengan afiliasinya yang berada di negara lain untuk mengurangi beban pajak. Kedua, kerahasiaan bank yang memberikan proteksi bagi wajib pajak untuk menyembunyikan aliran dana gelap.

Ketiga, EOI membutuhkan kerja sama global untuk melakukan pertukaran informasi antarnegara dalam menghadapi praktik penghindaran pajak. Untuk, Indonesia bersama negara lainnya melakukan kerja sama pemberantasan penghindaran pajak.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Selanjutnya, Sanityas juga menjelaskan beberapa peraturan terkait dengan EOI dan tipe-tipe EOI. Tipe EOI sendiri terdiri dari tiga jenis antara lain tipe on request yang berupa informasi kepemilikan perusahaan, akuntansi, dan perbankan.

Dalam implementasinya, Indonesia memakai tipe tersebut untuk mengawasi kepatuhan pajak, audit, investigasi, keberatan, dan banding. Selanjutnya, tipe spontaneous merupakan informasi yang dapat dipakai untuk tujuan perpajakan di masa depan.

Terakhir, tipe automatic berarti informasi keuangan, withholding tax, dan laporan dari berbagai negara yang disampaikan secara otomatis.

Dalam pengembangan EOI berikutnya, Indonesia akan berfokus pada tiga hal, yaitu peraturan model pelaporan atas sharing dan gig economy, transparansi pajak atas aset kripto, dan common reporting standard (CRS). (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Oktober 2021 | 21:10 WIB

Adanya pertukaran informasi dengan negara yurisdiksi lainnya dapat mencegah terjadinya upaya penghindaran pajak. Adanya pertukaran informasi ini juga menjadi penting seiring dengan meningkatnya transaksi lintas negara.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025