KEBIJAKAN PAJAK

Sederet Alasan Perlunya DJP Bertukar Informasi dengan Negara Lain

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Oktober 2021 | 16:44 WIB
Sederet Alasan Perlunya DJP Bertukar Informasi dengan Negara Lain

Kepala Unit Pertukaran Informasi Direktorat Pajak Internasional DJP Sanityas Jukti Prawatyani

JAKARTA, DDTCNews – Dengan memanfaatkan pertukaran informasi atau exchange of information (EOI), Ditjen Pajak (DJP) dapat mendeteksi transaksi-transaksi lintas negara dan mencegah terjadinya penggelapan pajak.

Kepala Unit Pertukaran Informasi Direktorat Pajak Internasional DJP Sanityas Jukti Prawatyani mengatakan EOI menjadi salah satu upaya untuk menemukan transaksi yang tidak tampak menjadi muncul ke permukaan. Dia menjelaskan kondisi tersebut sebagai iceberg phenomenon.

“EOI berfungsi untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, penggelapan pajak, treaty shopping, dan menggali informasi yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban wajib pajak,” katanya dalam webinar bertajuk The New Era of Global Tax Transparency, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sanityas menambahkan fungsi tersebut telah menjadi alasan dasar dilakukannya EOI melalui kerja sama antara Indonesia dan yurisdiksi lainnya. Selain itu, ia juga menyebutkan tiga alasan lainnya yang mendorong Indonesia melaksanakan EOI.

Pertama, terjadinya transaksi lintas negara yang membuat wajib pajak melakukan transaksi dengan afiliasinya yang berada di negara lain untuk mengurangi beban pajak. Kedua, kerahasiaan bank yang memberikan proteksi bagi wajib pajak untuk menyembunyikan aliran dana gelap.

Ketiga, EOI membutuhkan kerja sama global untuk melakukan pertukaran informasi antarnegara dalam menghadapi praktik penghindaran pajak. Untuk, Indonesia bersama negara lainnya melakukan kerja sama pemberantasan penghindaran pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selanjutnya, Sanityas juga menjelaskan beberapa peraturan terkait dengan EOI dan tipe-tipe EOI. Tipe EOI sendiri terdiri dari tiga jenis antara lain tipe on request yang berupa informasi kepemilikan perusahaan, akuntansi, dan perbankan.

Dalam implementasinya, Indonesia memakai tipe tersebut untuk mengawasi kepatuhan pajak, audit, investigasi, keberatan, dan banding. Selanjutnya, tipe spontaneous merupakan informasi yang dapat dipakai untuk tujuan perpajakan di masa depan.

Terakhir, tipe automatic berarti informasi keuangan, withholding tax, dan laporan dari berbagai negara yang disampaikan secara otomatis.

Dalam pengembangan EOI berikutnya, Indonesia akan berfokus pada tiga hal, yaitu peraturan model pelaporan atas sharing dan gig economy, transparansi pajak atas aset kripto, dan common reporting standard (CRS). (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Oktober 2021 | 21:10 WIB

Adanya pertukaran informasi dengan negara yurisdiksi lainnya dapat mencegah terjadinya upaya penghindaran pajak. Adanya pertukaran informasi ini juga menjadi penting seiring dengan meningkatnya transaksi lintas negara.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?