KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Ramai Dibahas Warganet, Begini Aturan Impor Barang Jastip

Dian Kurniati | Jumat, 17 Februari 2023 | 15:00 WIB
Sedang Ramai Dibahas Warganet, Begini Aturan Impor Barang Jastip

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan impor barang yang dibawa pelaku usaha jasa titip (jastip) memiliki perlakuan yang berbeda dengan barang bawaan untuk keperluan pribadi.

Berdasarkan PMK 203/2017, barang personal use mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atas impor dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per kedatangan. Namun, fasilitas yang sama tidak berlaku bagi impor barang non-personal use.

"Sesuai PMK-203/PMK.04/2017, fasilitas pembebasan bea masuk US$500 barang penumpang hanya dapat diberikan untuk barang impor pribadi (personal use)," sebut DJBC dalam akun Twitter @bravobeacukai, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Seperti diketahui, barang impor bawaan penumpang terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) dan selain barang pribadi (non-personal use). Khusus pada personal use, terdapat fasilitas berupa pembebasan bea masuk dengan nilai tertentu.

Untuk impor barang non-personal use, dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebagaimana diatur dalam PMK 203/2017.

Selain itu, pemberitahuan impor barang yang dibawa penumpang juga berbeda antara personal use dan non-personal use. Untuk personal-use, pemberitahuan dilakukan melalui customs declaration (CD), baik secara manual maupun elektronik.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sementara itu, barang bawaan penumpang kategori non-personal use harus diberitahukan dengan menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

"Untuk penyelesaian barang penumpang yang dikenakan BM dan PDRI, menggunakan dokumen PIBK," sebut DJBC.

Dalam beberapa hari terakhir ini, warganet ramai membicarakan mengenai impor barang melalui jasa titip. Beberapa warganet juga terpantau membahas soal ketentuan kepabeanan atas impor barang jasa titip. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan