SRI LANKA

Sedang Pandemi Corona, Rekening Deposito Valas Bakal Bebas Pajak

Dian Kurniati | Senin, 13 April 2020 | 10:35 WIB
Sedang Pandemi Corona, Rekening Deposito Valas Bakal Bebas Pajak

Ilustrasi.

COLOMBO, DDTCNews—Pemerintah Sri Lanka mengumumkan pembebasan pajak pada setiap akun deposito valuta asing (valas) untuk menarik minat pemilik uang asing menyimpan dananya di sana.

Pengumuman itu disampaikan melalui laman resmi resmi Divisi Media Presiden. Melalui laman tersebut, pemerintah memperkenalkan Rekening Deposito Khusus (Special Deposit Account/SDA) yang memberikan fasilitas bebas pajak untuk nasabah.

Rekening itu bisa digunakan semua warga Sri Lanka yang tinggal di dalam maupun di luar negeri untuk mengirimkan pendapatan, tabungan, maupun investasi valas mereka ke bank mana pun yang mereka pilih di Sri Lanka.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

“Kebijakan itu berlaku untuk term deposit baik dalam mata uang asing apa pun yang ditunjuk,” bunyi pengumuman tersebut, Senin (13/4/2020).

Mata uang yang dapat menerima pembebasan pajak antara lain dolar AS, euro, poundsterling, dolar Australia, dolar Singapura, kroner Swedia, franc Swiss, dolar Kanada, dolar Hong Kong, yen Jepang, kroner Denmark, kroner Norwegia, renminbi Tiongkok, dan dolar Selandia Baru.

Selain warga Sri Lanka, fasilitas deposito bebas pajak juga bisa dinikmati nasabah dwi warga negara, warga negara dari negara lain asal Sri Lanka, warga negara asing, serta perusahaan dan asosiasi yang terdaftar di luar Sri Lanka.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Oleh karena itu, warga Sri Lanka maupun warga negara asing bisa langsung mentransfer dana mereka dari luar negeri ke Sri Lanka.

Semua akun Rekening Deposito Khusus akan bebas dari pajak dan peraturan valas. Semua simpanan juga harus dilindungi berdasarkan ketentuan kerahasiaan perbankan dan manfaat lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Kebijakan pembebasan pajak deposito valas juga telah tertuang dalam Dokumen Luar Biasa yang diterbitkan Kementerian Keuangan, Pengembangan Ekonomi dan Kebijakan pada 8 April.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Tidak ada ketentuan nilai minimum valas yang disimpan pada Rekening Deposito Khusus tersebut. Namun demikian, periode minimum jatuh tempo diatur enam bulan.

Selain pembebasan pajak, pemerintah juga menawarkan suku bunga yang lebih tinggi dari suku bunga normal untuk pemilik deposito valas pada saat jatuh tempo.

Dengan demikian, pemerintah memperkirakan akan tetap banyak nasabah yang mempertahankan uangnya di deposito, setelah jangka waktu berakhir sekitar 6 bulan dan 12 bulan.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Dilansir dari pmdnews, Pemerintah Sri Langka juga tetap memberikan fleksibilitas dana dapat dikonversi atau dipulangkan secara bebas ke luar Sri Lanka pada saat jatuh tempo.

Sebelumnya, pemerintah Sri Lanka telah mengumumkan sejumlah langkah untuk membatasi arus keluar valas (capital outflow) dari negara tersebut di tengah pandemi virus Corona.

Perdana Menteri Mahinda Rajapaksa telah mengeluarkan Kebijakan Luar Biasa yang membekukan transaksi warga negara Sri Lanka untuk investasi luar negeri selama 3 bulan, mulai 2 April 2020.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Namun, pengecualian diberikan kepada investasi yang akan dibiayai dari pinjaman valas yang diperoleh oleh investor dari seseorang yang tinggal di luar Sri Lanka di bawah ketentuan UU Valuta Asing.

Pengecualian tersebut juga berlaku untuk investasi yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan peraturan di negara tersebut yang disetujui Kepala Departemen Valuta Asing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!