SRI LANKA

Sedang Pandemi Corona, Rekening Deposito Valas Bakal Bebas Pajak

Dian Kurniati | Senin, 13 April 2020 | 10:35 WIB
Sedang Pandemi Corona, Rekening Deposito Valas Bakal Bebas Pajak

Ilustrasi.

COLOMBO, DDTCNews—Pemerintah Sri Lanka mengumumkan pembebasan pajak pada setiap akun deposito valuta asing (valas) untuk menarik minat pemilik uang asing menyimpan dananya di sana.

Pengumuman itu disampaikan melalui laman resmi resmi Divisi Media Presiden. Melalui laman tersebut, pemerintah memperkenalkan Rekening Deposito Khusus (Special Deposit Account/SDA) yang memberikan fasilitas bebas pajak untuk nasabah.

Rekening itu bisa digunakan semua warga Sri Lanka yang tinggal di dalam maupun di luar negeri untuk mengirimkan pendapatan, tabungan, maupun investasi valas mereka ke bank mana pun yang mereka pilih di Sri Lanka.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

“Kebijakan itu berlaku untuk term deposit baik dalam mata uang asing apa pun yang ditunjuk,” bunyi pengumuman tersebut, Senin (13/4/2020).

Mata uang yang dapat menerima pembebasan pajak antara lain dolar AS, euro, poundsterling, dolar Australia, dolar Singapura, kroner Swedia, franc Swiss, dolar Kanada, dolar Hong Kong, yen Jepang, kroner Denmark, kroner Norwegia, renminbi Tiongkok, dan dolar Selandia Baru.

Selain warga Sri Lanka, fasilitas deposito bebas pajak juga bisa dinikmati nasabah dwi warga negara, warga negara dari negara lain asal Sri Lanka, warga negara asing, serta perusahaan dan asosiasi yang terdaftar di luar Sri Lanka.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Oleh karena itu, warga Sri Lanka maupun warga negara asing bisa langsung mentransfer dana mereka dari luar negeri ke Sri Lanka.

Semua akun Rekening Deposito Khusus akan bebas dari pajak dan peraturan valas. Semua simpanan juga harus dilindungi berdasarkan ketentuan kerahasiaan perbankan dan manfaat lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Kebijakan pembebasan pajak deposito valas juga telah tertuang dalam Dokumen Luar Biasa yang diterbitkan Kementerian Keuangan, Pengembangan Ekonomi dan Kebijakan pada 8 April.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Tidak ada ketentuan nilai minimum valas yang disimpan pada Rekening Deposito Khusus tersebut. Namun demikian, periode minimum jatuh tempo diatur enam bulan.

Selain pembebasan pajak, pemerintah juga menawarkan suku bunga yang lebih tinggi dari suku bunga normal untuk pemilik deposito valas pada saat jatuh tempo.

Dengan demikian, pemerintah memperkirakan akan tetap banyak nasabah yang mempertahankan uangnya di deposito, setelah jangka waktu berakhir sekitar 6 bulan dan 12 bulan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dilansir dari pmdnews, Pemerintah Sri Langka juga tetap memberikan fleksibilitas dana dapat dikonversi atau dipulangkan secara bebas ke luar Sri Lanka pada saat jatuh tempo.

Sebelumnya, pemerintah Sri Lanka telah mengumumkan sejumlah langkah untuk membatasi arus keluar valas (capital outflow) dari negara tersebut di tengah pandemi virus Corona.

Perdana Menteri Mahinda Rajapaksa telah mengeluarkan Kebijakan Luar Biasa yang membekukan transaksi warga negara Sri Lanka untuk investasi luar negeri selama 3 bulan, mulai 2 April 2020.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Namun, pengecualian diberikan kepada investasi yang akan dibiayai dari pinjaman valas yang diperoleh oleh investor dari seseorang yang tinggal di luar Sri Lanka di bawah ketentuan UU Valuta Asing.

Pengecualian tersebut juga berlaku untuk investasi yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan peraturan di negara tersebut yang disetujui Kepala Departemen Valuta Asing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra