PAJAK DIGITAL

Sedang Pandemi Corona, DJP Sebut Pajak Digital Global Tetap Dibahas

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 April 2020 | 13:15 WIB
Sedang Pandemi Corona, DJP Sebut Pajak Digital Global Tetap Dibahas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Task Force on The Digital Economy (TFDE) OECD/G20 melanjutkan pembahasan pemajakan atas transaksi elektronik. Proses pembahasan berjalan dinamis meski dilakukan tanpa tatap muka langsung.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan TFDE melakukan rapat dengan menggunakan konferensi video akibat pandemi Covid-19. Rapat yang digelar Rabu (8/4/2020) dihadiri sekitar 300 peserta dari 100 yurisdiksi.

“Rapat membahas perkembangan terkini dari Pillar One dan Pillar Two serta Kajian Dampak atas penerapan Pillar One dan Pillar Two,” katanya baru-baru ini.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

John menuturkan rapat tersebut membahas perkembangan working party yang membahas Pillar One dan Pillar Two. Menurutnya, dampak dari penerapan unified approach pada pilar pertama menjadi pembahasan penting pada rapat tersebut.

Hal ini tidak lepas dari skema unified approach yang menawarkan tiga pendekatan dalam memajaki entitas digital yakni dengan user participation, marketing intangibles dan significant economic presence.

“Ketiga opsi dibedah untuk mengetahui bagaimana dampak kebijakan dan potensi sengketa yang mungkin timbul dari penerapan unified approach pada pilar pertama,” ujar John.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lebih lanjut, rapat itu juga membahas perihal mekanisme kepastian hukum dalam penerapan kebijakan pajak secara global. Hal ini penting agar kepastian hukum dapat dijamin ketika terjadi sengketa tekait penerapan unified approach.

“Pembahasan menarik itu mengenai kepastian hukum yaitu terkait multilateral dispute resolution untuk penyelesaian dispute pada Pillar One," ujarnya.

Untuk diketahui, OECD saat ini sedang mengerjakan dua pilar pendekatan reformasi pajak internasional terkait pajak digital. Pillar One menyangkut hak perpajakan tambahan untuk yurisdiksi pasar.

Kemudian, Pillar Two menentukan pajak global minimum dan langkah-langkah tertentu lainnya untuk mencegah pengalihan keuntungan ke yurisdiksi pajak rendah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 April 2020 | 22:42 WIB

Memang pembahasan ini tidak boleh ketinggalan. Perlu antisipasi lebih juga supaya meminimalisir dampaknya nanti

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra