PAJAK DIGITAL

Sedang Pandemi Corona, DJP Sebut Pajak Digital Global Tetap Dibahas

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 April 2020 | 13:15 WIB
Sedang Pandemi Corona, DJP Sebut Pajak Digital Global Tetap Dibahas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Task Force on The Digital Economy (TFDE) OECD/G20 melanjutkan pembahasan pemajakan atas transaksi elektronik. Proses pembahasan berjalan dinamis meski dilakukan tanpa tatap muka langsung.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan TFDE melakukan rapat dengan menggunakan konferensi video akibat pandemi Covid-19. Rapat yang digelar Rabu (8/4/2020) dihadiri sekitar 300 peserta dari 100 yurisdiksi.

“Rapat membahas perkembangan terkini dari Pillar One dan Pillar Two serta Kajian Dampak atas penerapan Pillar One dan Pillar Two,” katanya baru-baru ini.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

John menuturkan rapat tersebut membahas perkembangan working party yang membahas Pillar One dan Pillar Two. Menurutnya, dampak dari penerapan unified approach pada pilar pertama menjadi pembahasan penting pada rapat tersebut.

Hal ini tidak lepas dari skema unified approach yang menawarkan tiga pendekatan dalam memajaki entitas digital yakni dengan user participation, marketing intangibles dan significant economic presence.

“Ketiga opsi dibedah untuk mengetahui bagaimana dampak kebijakan dan potensi sengketa yang mungkin timbul dari penerapan unified approach pada pilar pertama,” ujar John.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Lebih lanjut, rapat itu juga membahas perihal mekanisme kepastian hukum dalam penerapan kebijakan pajak secara global. Hal ini penting agar kepastian hukum dapat dijamin ketika terjadi sengketa tekait penerapan unified approach.

“Pembahasan menarik itu mengenai kepastian hukum yaitu terkait multilateral dispute resolution untuk penyelesaian dispute pada Pillar One," ujarnya.

Untuk diketahui, OECD saat ini sedang mengerjakan dua pilar pendekatan reformasi pajak internasional terkait pajak digital. Pillar One menyangkut hak perpajakan tambahan untuk yurisdiksi pasar.

Kemudian, Pillar Two menentukan pajak global minimum dan langkah-langkah tertentu lainnya untuk mencegah pengalihan keuntungan ke yurisdiksi pajak rendah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 April 2020 | 22:42 WIB

Memang pembahasan ini tidak boleh ketinggalan. Perlu antisipasi lebih juga supaya meminimalisir dampaknya nanti

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya