PAJAK DIGITAL

Sedang Pandemi Corona, DJP Sebut Pajak Digital Global Tetap Dibahas

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 April 2020 | 13:15 WIB
Sedang Pandemi Corona, DJP Sebut Pajak Digital Global Tetap Dibahas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Task Force on The Digital Economy (TFDE) OECD/G20 melanjutkan pembahasan pemajakan atas transaksi elektronik. Proses pembahasan berjalan dinamis meski dilakukan tanpa tatap muka langsung.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan TFDE melakukan rapat dengan menggunakan konferensi video akibat pandemi Covid-19. Rapat yang digelar Rabu (8/4/2020) dihadiri sekitar 300 peserta dari 100 yurisdiksi.

“Rapat membahas perkembangan terkini dari Pillar One dan Pillar Two serta Kajian Dampak atas penerapan Pillar One dan Pillar Two,” katanya baru-baru ini.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

John menuturkan rapat tersebut membahas perkembangan working party yang membahas Pillar One dan Pillar Two. Menurutnya, dampak dari penerapan unified approach pada pilar pertama menjadi pembahasan penting pada rapat tersebut.

Hal ini tidak lepas dari skema unified approach yang menawarkan tiga pendekatan dalam memajaki entitas digital yakni dengan user participation, marketing intangibles dan significant economic presence.

“Ketiga opsi dibedah untuk mengetahui bagaimana dampak kebijakan dan potensi sengketa yang mungkin timbul dari penerapan unified approach pada pilar pertama,” ujar John.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Lebih lanjut, rapat itu juga membahas perihal mekanisme kepastian hukum dalam penerapan kebijakan pajak secara global. Hal ini penting agar kepastian hukum dapat dijamin ketika terjadi sengketa tekait penerapan unified approach.

“Pembahasan menarik itu mengenai kepastian hukum yaitu terkait multilateral dispute resolution untuk penyelesaian dispute pada Pillar One," ujarnya.

Untuk diketahui, OECD saat ini sedang mengerjakan dua pilar pendekatan reformasi pajak internasional terkait pajak digital. Pillar One menyangkut hak perpajakan tambahan untuk yurisdiksi pasar.

Kemudian, Pillar Two menentukan pajak global minimum dan langkah-langkah tertentu lainnya untuk mencegah pengalihan keuntungan ke yurisdiksi pajak rendah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 April 2020 | 22:42 WIB

Memang pembahasan ini tidak boleh ketinggalan. Perlu antisipasi lebih juga supaya meminimalisir dampaknya nanti

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi