BERITA PAJAK HARI INI

Sedang Dikaji, Perluasan Cakupan Penerima Insentif Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2022 | 08:17 WIB
Sedang Dikaji, Perluasan Cakupan Penerima Insentif Pajak Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah mempertimbangkan adanya perluasan cakupan insentif tax allowance. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (9/8/2022).

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pada saat ini, pemerintah sedang melakukan kajian atas sektor-sektor yang dirasa perlu mendapatkan insentif tersebut.

“Kita mempertahankan [tax allowance], tinggal perluasannya saja. Kita lihat [sektor] mana yang paling penting," ujar Bahlil.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Seperti diketahui, pemberian insentif tax allowance kepada wajib pajak badan dalam negeri diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) 78/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2020 s.t.d.d PMK 96/2020.

Insentif diberikan untuk bidang usaha tertentu dan bidang usaha tertentu di daerah tertentu yang memiliki nilai investasi tinggi, penyerapan tenaga kerja besar, dan kandungan lokal tinggi. Ada 166 bidang usaha tertentu dan 17 bidang usaha tertentu di daerah tertentu yang dapat memanfaatkan tax allowance.

Selain rencana perluasan cakupan penerima insentif tax allowance, ada pula bahasan terkait dengan proyeksi penerimaan negara pada 2023 dalam penyusunan RAPBN dan nota keuangan. Kemudian, ada juga bahasan tentang aplikasi pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pertimbangan Pemberian Insentif Tax Allowance

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan meskipun tengah mempertimbangkan penambahan cakupan pemanfaat tax allowance, pemerintah tidak akan memberikan insentif itu ke semua sektor. Pemerintah akan melihat kelayakannya.

"Kita lihat berapa IRR (internal rate of return)-nya, berapa lama breakeven point-nya, berapa lapangan pekerjaannya, lokasinya bagaimana, transfer of knowledge-nya bagaimana. Itu yang akan menjadi referensi pemberian insentif,” ujar Bahlil. (DDTCNews)

Pengajuan Insentif Pajak Lewat OSS

Kementerian Investasi/BKPM mengeklaim insentif pajak dapat diberikan melalui Online Single Submission (OSS) dalam waktu kurang dari 1 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Sepanjang data dan dokumen disampaikan secara komprehensif, proses permohonan berjalan cepat.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Sepanjang jujur dan datanya komprehensif, cepat. Tidak lebih dari 1 bulan sepanjang semuanya sudah lengkap,” kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (DDTCNews)

Penerimaan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai berkah lonjakan harga komoditas pada penerimaan negara akan segera berakhir. Dalam penetapan target penerimaan negara pada 2023, lanjutnya, windfall karena kenaikan harga komoditas diperkirakan tidak akan berlanjut.

"Ini mungkin tidak akan berulang atau tidak akan setinggi ini untuk tahun depan," katanya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan terus memperhatikan tren harga komoditas global dalam penetapan target penerimaan negara tahun depan. Dalam hal ini, APBN harus siap apabila penerimaan negara 2023 tidak setinggi tahun ini. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Defisit APBN 2022

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu memperkirakan defisit APBN 2022 akan lebih kecil dari outlook pemerintah sebesar 3,92% terhadap produk domestik bruto (PDB). Apalagi, realisasi APBN hingga Juli 2022 masih mengalami surplus Rp 106,1 triliun atau 0,57% PDB.

"Ada ruang bagi kita untuk menjaga ini bahkan bisa [defisit APBN] lebih rendah lagi sampai ke akhir tahun 2022," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Aplikasi Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 25

Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan aplikasi pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan PMK 114/2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (9/8/2022).

Wajib pajak yang sudah memanfaatkan insentif hingga Juni 2022 harus menyampaikan kembali pemberitahuan. Pemberitahuan ulang dilakukan untuk mendapat pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 hingga Desember 2022. Ketentuan ini tercantum dalam PMK 3/2022 s.t.d.d PMK 114/2022.

“Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan …. berdasarkan PMK 3/PMK.03/2022 … , harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak,” penggalan Pasal II PMK 114/2022. (DDTCNews)

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Perubahan Alamat Berbeda KPP

Jika melakukan perubahan alamat yang berbeda dengan wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pemindahan. Contact center DJP Kring Pajak mengatakan layanan permohonan pemindahan wajib pajak belum tersedia secara online.

Untuk perubahan alamat yang sudah berbeda dari wilayah KPP terdaftar, wajib pajak dapat mengisi formulir https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-pemindahan-wajib-pajak dilengkapi dengan dokumen pendukung. (DDTCNews)

Akurasi Data Wajib Pajak

Akurasi data akan menentukan kualitas pengembangan compliance risk management (CRM). Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Hantriono Joko Susilo mengatakan pada dasarnya, dari sisi pembangunan infrastruktur teknologi informasi tidak ditemukan hambatan yang berarti. Namun, perhatian besarnya terletak pada kondisi data.

“Jika datanya tidak bagus, baik dari data internal maupun eksternal, maka hasilnya tidak akan bagus juga. Sistem yang harus kita kembangkan adalah yang terkait data itu sendiri,” ujarnya, dikutip dari buku CRM-BI Langkah Awal Menuju Data Driven Organization. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan