BELANJA NEGARA

Sedang Diaudit BPKP, Pemerintah Akan Segera Cairkan Kompensasi BBM

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Sedang Diaudit BPKP, Pemerintah Akan Segera Cairkan Kompensasi BBM

Ilustrasi. Sejumlah pengendara motor antre mengisi BBM jenis Pertalite di salah satu SPBU, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi belanja nonkementerian dan lembaga (non-K/L) hingga Juli 2022 baru mencapai Rp540,6 triliun atau hanya 40% dari pagu yang ditetapkan pada tahun ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut realisasi belanja non-K/L relatif rendah karena kompensasi BBM belum cair. Saat ini, penghitungan kompensasi BBM masih diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kompensasi BBM sedang dalam proses pemeriksaan BPKP. Nanti, kalau sudah selesai tentu akan dibayarkan dan ini tentu capaiannya [belanja] akan baik," katanya, dikutip pada Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Hingga Juli 2022, realisasi kompensasi baru Rp104,8 triliun atau 36% dari pagu kompensasi senilai Rp293,5 triliun.

"Kompensasi BBM adalah contoh peran pemerintah menahan gejolak inflasi yang bisa memengaruhi perekonomian kita secara keseluruhan," ujar Yon.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai mekanisme pencairan kompensasi BBM kepada Pertamina diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 159/2021.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Kompensasi BBM dibayarkan pemerintah kepada Pertamina atas kekurangan penerimaan BUMN tersebut akibat selisih antara harga jual BBM yang dihitung berdasarkan formula dan harga jual tidak berdasarkan formula.

Apabila pada tahun anggaran berjalan pemerintah tidak melakukan penyesuaian harga BBM sesuai dengan formula dari menteri ESDM, Pertamina menyampaikan penghitungan dana kompensasi BBM ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BUN dana kompensasi.

KPA BUN dana kompensasi adalah direktur PNBP SDA dan KND Ditjen Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Penghitungan dana kompensasi dilakukan paling cepat setelah semester pertama tahun berjalan.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Setelah dana kompensasi dihitung oleh Pertamina, DJA dapat meminta BPKP untuk melakukan reviu terhadap perhitungan tersebut. Hasil reviu oleh BPKP harus disampaikan kepada DJA paling lambat 1 bulan setelah permintaan reviu.

Berdasarkan hasil reviu, menteri keuangan menetapkan kebijakan dana kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri ESDM dan menteri BUMN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global