BELANJA NEGARA

Sedang Diaudit BPKP, Pemerintah Akan Segera Cairkan Kompensasi BBM

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Sedang Diaudit BPKP, Pemerintah Akan Segera Cairkan Kompensasi BBM

Ilustrasi. Sejumlah pengendara motor antre mengisi BBM jenis Pertalite di salah satu SPBU, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi belanja nonkementerian dan lembaga (non-K/L) hingga Juli 2022 baru mencapai Rp540,6 triliun atau hanya 40% dari pagu yang ditetapkan pada tahun ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut realisasi belanja non-K/L relatif rendah karena kompensasi BBM belum cair. Saat ini, penghitungan kompensasi BBM masih diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kompensasi BBM sedang dalam proses pemeriksaan BPKP. Nanti, kalau sudah selesai tentu akan dibayarkan dan ini tentu capaiannya [belanja] akan baik," katanya, dikutip pada Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Hingga Juli 2022, realisasi kompensasi baru Rp104,8 triliun atau 36% dari pagu kompensasi senilai Rp293,5 triliun.

"Kompensasi BBM adalah contoh peran pemerintah menahan gejolak inflasi yang bisa memengaruhi perekonomian kita secara keseluruhan," ujar Yon.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai mekanisme pencairan kompensasi BBM kepada Pertamina diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 159/2021.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kompensasi BBM dibayarkan pemerintah kepada Pertamina atas kekurangan penerimaan BUMN tersebut akibat selisih antara harga jual BBM yang dihitung berdasarkan formula dan harga jual tidak berdasarkan formula.

Apabila pada tahun anggaran berjalan pemerintah tidak melakukan penyesuaian harga BBM sesuai dengan formula dari menteri ESDM, Pertamina menyampaikan penghitungan dana kompensasi BBM ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BUN dana kompensasi.

KPA BUN dana kompensasi adalah direktur PNBP SDA dan KND Ditjen Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Penghitungan dana kompensasi dilakukan paling cepat setelah semester pertama tahun berjalan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setelah dana kompensasi dihitung oleh Pertamina, DJA dapat meminta BPKP untuk melakukan reviu terhadap perhitungan tersebut. Hasil reviu oleh BPKP harus disampaikan kepada DJA paling lambat 1 bulan setelah permintaan reviu.

Berdasarkan hasil reviu, menteri keuangan menetapkan kebijakan dana kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri ESDM dan menteri BUMN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?