KEPATUHAN PAJAK

Sebulan Lagi Deadline, 351.427 WP Badan Sudah Lapor SPT Tahunan 2023

Dian Kurniati | Selasa, 02 April 2024 | 13:00 WIB
Sebulan Lagi Deadline, 351.427 WP Badan Sudah Lapor SPT Tahunan 2023

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 351.427 wajib pajak badan telah menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 31 Maret 2024.

DJP menyatakan penyampaian SPT Tahunan tersebut tumbuh 5,15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, sebanyak 334.214 wajib pajak badan. DJP pun mengapresiasi wajib pajak badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.

"Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan meningkat dari tahun sebelumnya," bunyi cuitan akun X @DitjenPajakRI, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. Beleid tersebut juga menjelaskan konsekuensi apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta.

Menurut DJP, kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu bentuk kontribusi kepada negara.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

"Partisipasi aktif #KawanPajak dalam melaporkan SPT Tahunan merupakan bentuk kontribusi kita bersama melalui pelaksanaan kewajiban perpajakan," bunyi cuitan DJP.

Melalui media sosial X, DJP juga terus mengimbau wajib pajak melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan. DJP juga mengunggah tutorial penyampaian SPT PPh badan 1771 di platform Youtube. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra