Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 351.427 wajib pajak badan telah menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 31 Maret 2024.
DJP menyatakan penyampaian SPT Tahunan tersebut tumbuh 5,15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, sebanyak 334.214 wajib pajak badan. DJP pun mengapresiasi wajib pajak badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.
"Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan meningkat dari tahun sebelumnya," bunyi cuitan akun X @DitjenPajakRI, Selasa (2/4/2024).
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. Beleid tersebut juga menjelaskan konsekuensi apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta.
Menurut DJP, kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu bentuk kontribusi kepada negara.
"Partisipasi aktif #KawanPajak dalam melaporkan SPT Tahunan merupakan bentuk kontribusi kita bersama melalui pelaksanaan kewajiban perpajakan," bunyi cuitan DJP.
Melalui media sosial X, DJP juga terus mengimbau wajib pajak melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan. DJP juga mengunggah tutorial penyampaian SPT PPh badan 1771 di platform Youtube. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.