KEPATUHAN PAJAK

Sebulan Lagi Deadline, 351.427 WP Badan Sudah Lapor SPT Tahunan 2023

Dian Kurniati | Selasa, 02 April 2024 | 13:00 WIB
Sebulan Lagi Deadline, 351.427 WP Badan Sudah Lapor SPT Tahunan 2023

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 351.427 wajib pajak badan telah menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 31 Maret 2024.

DJP menyatakan penyampaian SPT Tahunan tersebut tumbuh 5,15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, sebanyak 334.214 wajib pajak badan. DJP pun mengapresiasi wajib pajak badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.

"Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan meningkat dari tahun sebelumnya," bunyi cuitan akun X @DitjenPajakRI, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. Beleid tersebut juga menjelaskan konsekuensi apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta.

Menurut DJP, kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu bentuk kontribusi kepada negara.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

"Partisipasi aktif #KawanPajak dalam melaporkan SPT Tahunan merupakan bentuk kontribusi kita bersama melalui pelaksanaan kewajiban perpajakan," bunyi cuitan DJP.

Melalui media sosial X, DJP juga terus mengimbau wajib pajak melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan. DJP juga mengunggah tutorial penyampaian SPT PPh badan 1771 di platform Youtube. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko