KOTA SURABAYA

Sebentar Lagi, Bayar PBB di Kota Ini Bisa Selesai dalam Hitungan Menit

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Januari 2018 | 11:45 WIB
Sebentar Lagi, Bayar PBB di Kota Ini Bisa Selesai dalam Hitungan Menit

SURABAYA, DDTCNews – Pelayanan pajak yang prima kepada masyarakat terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur. Kali ini, wajib pajak dapat membayar kewajiban pajaknya dalam hitungan menit saja.

Dalam waktu dekat pelayanan cepat ini akan dinikmati oleh masyarakat yang akan membayar kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB). Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya akan menerbitkan Standart Operating Procedures (SOP) PBB tahun 2018.

“Biasanya dalam formulir ada banyak sekali syarat-syarat, kini kami sederhanakan saja dengan memasukkan hal-hal yang pokok saja,” kata Kepala BPKPD Yusron Sumartono, Rabu (24/1).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lebih lanjut, agar tidak ada aturan hukum yang dilanggar dalam upaya efisiensi pelayanan pajak ini, maka pemerintah menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polrestabes Surabaya. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan tidak ada penyimpangan dari sisi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Agar lebih berpedoman dalam menerapkan aturan pelayanan serta tidak ada lagi kekhawatiran dari masyarakat terkait produk yang kami buat,” jelasnya dilansir Jatim Times.

Peningkatan pelayanan ini tidak hanya akan mempermudah masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya. Manfaat lain dari kebijakan ini ialah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang tahun ini ditargetkan sebesar Rp1 triliun.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Warga cukup mengakses pbb.dppksurabaya.id untuk mengurus segala macam keperluan PBB seuai kebutuhan di rumah tanpa perlu ke kantor. Waktunya pun tidak lama, dalam hitungan menit semuanya sudah selesai, asalkan semua syarat terpenuhi,” tandas Yusron.

Kebijakan ini tidak akan berhenti pada instrumen PBB. Ke depannya BPKPD juga menyiapkan SOP untuk jenis pajak dan retribusi lainnya. Sejauh ini, penyusuan SOP untuk jenis pajak lainnya masih dalam proses perencanaan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN