SURABAYA, DDTCNews – Pelayanan pajak yang prima kepada masyarakat terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur. Kali ini, wajib pajak dapat membayar kewajiban pajaknya dalam hitungan menit saja.
Dalam waktu dekat pelayanan cepat ini akan dinikmati oleh masyarakat yang akan membayar kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB). Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya akan menerbitkan Standart Operating Procedures (SOP) PBB tahun 2018.
“Biasanya dalam formulir ada banyak sekali syarat-syarat, kini kami sederhanakan saja dengan memasukkan hal-hal yang pokok saja,” kata Kepala BPKPD Yusron Sumartono, Rabu (24/1).
Lebih lanjut, agar tidak ada aturan hukum yang dilanggar dalam upaya efisiensi pelayanan pajak ini, maka pemerintah menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polrestabes Surabaya. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan tidak ada penyimpangan dari sisi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Agar lebih berpedoman dalam menerapkan aturan pelayanan serta tidak ada lagi kekhawatiran dari masyarakat terkait produk yang kami buat,” jelasnya dilansir Jatim Times.
Peningkatan pelayanan ini tidak hanya akan mempermudah masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya. Manfaat lain dari kebijakan ini ialah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang tahun ini ditargetkan sebesar Rp1 triliun.
“Warga cukup mengakses pbb.dppksurabaya.id untuk mengurus segala macam keperluan PBB seuai kebutuhan di rumah tanpa perlu ke kantor. Waktunya pun tidak lama, dalam hitungan menit semuanya sudah selesai, asalkan semua syarat terpenuhi,” tandas Yusron.
Kebijakan ini tidak akan berhenti pada instrumen PBB. Ke depannya BPKPD juga menyiapkan SOP untuk jenis pajak dan retribusi lainnya. Sejauh ini, penyusuan SOP untuk jenis pajak lainnya masih dalam proses perencanaan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.