KOTA SURABAYA

Sebentar Lagi, Bayar PBB di Kota Ini Bisa Selesai dalam Hitungan Menit

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Januari 2018 | 11:45 WIB
Sebentar Lagi, Bayar PBB di Kota Ini Bisa Selesai dalam Hitungan Menit

SURABAYA, DDTCNews – Pelayanan pajak yang prima kepada masyarakat terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur. Kali ini, wajib pajak dapat membayar kewajiban pajaknya dalam hitungan menit saja.

Dalam waktu dekat pelayanan cepat ini akan dinikmati oleh masyarakat yang akan membayar kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB). Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya akan menerbitkan Standart Operating Procedures (SOP) PBB tahun 2018.

“Biasanya dalam formulir ada banyak sekali syarat-syarat, kini kami sederhanakan saja dengan memasukkan hal-hal yang pokok saja,” kata Kepala BPKPD Yusron Sumartono, Rabu (24/1).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Lebih lanjut, agar tidak ada aturan hukum yang dilanggar dalam upaya efisiensi pelayanan pajak ini, maka pemerintah menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polrestabes Surabaya. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan tidak ada penyimpangan dari sisi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Agar lebih berpedoman dalam menerapkan aturan pelayanan serta tidak ada lagi kekhawatiran dari masyarakat terkait produk yang kami buat,” jelasnya dilansir Jatim Times.

Peningkatan pelayanan ini tidak hanya akan mempermudah masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya. Manfaat lain dari kebijakan ini ialah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang tahun ini ditargetkan sebesar Rp1 triliun.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Warga cukup mengakses pbb.dppksurabaya.id untuk mengurus segala macam keperluan PBB seuai kebutuhan di rumah tanpa perlu ke kantor. Waktunya pun tidak lama, dalam hitungan menit semuanya sudah selesai, asalkan semua syarat terpenuhi,” tandas Yusron.

Kebijakan ini tidak akan berhenti pada instrumen PBB. Ke depannya BPKPD juga menyiapkan SOP untuk jenis pajak dan retribusi lainnya. Sejauh ini, penyusuan SOP untuk jenis pajak lainnya masih dalam proses perencanaan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?