PP 17/2022

Sebelum IKN Resmi Pindah, Tiga Pemda Ini Pungut Pajak Seperti Biasa

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Mei 2022 | 12:30 WIB
Sebelum IKN Resmi Pindah, Tiga Pemda Ini Pungut Pajak Seperti Biasa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah daerah yang berada di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) tetap bisa melaksanakan kebijakan pajak sesuai dengan kewenangannya di daerahnya masing-masing, meskipun Peraturan Pemerintah No. 17/2022 telah diterbitkan.

Merujuk pada Pasal 182 Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2022, pajak dan retribusi daerah tetap dipungut Pemprov Kalimantan Timur, Pemkab Kutai Kartanegara, dan Pemkab Penajam Paser Utara sampai dengan IKN ditetapkan pindah.

"Pemda Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Penajam Paser Utara tetap melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah hingga penetapan pemindahan IKN," bunyi Pasal 182 ayat (2) PP 17/2022, Kamis (5/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Penetapan yang dimaksud adalah keputusan presiden (keppres) yang menetapkan pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Nusantara.

Untuk diketahui, Pasal 42 PP 17/2022 mengatur Otorita IKN dapat memungut pajak khusus IKN serta pungutan khusus IKN untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan di kawasan tersebut.

Pajak khusus yang dapat dipungut oleh Otorita IKN adalah pajak daerah yang sudah banyak dikenal di masyarakat dan tercantum dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pajak khusus IKN antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Kemudian, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet.

Sebelum dipungut, peraturan yang menjadi landasan pemungutan pajak harus direviu oleh menteri keuangan sekaligus menteri dalam negeri dan juga harus mendapatkan persetujuan DPR. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN