PP 17/2022

Sebelum IKN Resmi Pindah, Tiga Pemda Ini Pungut Pajak Seperti Biasa

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Mei 2022 | 12:30 WIB
Sebelum IKN Resmi Pindah, Tiga Pemda Ini Pungut Pajak Seperti Biasa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah daerah yang berada di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) tetap bisa melaksanakan kebijakan pajak sesuai dengan kewenangannya di daerahnya masing-masing, meskipun Peraturan Pemerintah No. 17/2022 telah diterbitkan.

Merujuk pada Pasal 182 Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2022, pajak dan retribusi daerah tetap dipungut Pemprov Kalimantan Timur, Pemkab Kutai Kartanegara, dan Pemkab Penajam Paser Utara sampai dengan IKN ditetapkan pindah.

"Pemda Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Penajam Paser Utara tetap melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah hingga penetapan pemindahan IKN," bunyi Pasal 182 ayat (2) PP 17/2022, Kamis (5/5/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Penetapan yang dimaksud adalah keputusan presiden (keppres) yang menetapkan pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Nusantara.

Untuk diketahui, Pasal 42 PP 17/2022 mengatur Otorita IKN dapat memungut pajak khusus IKN serta pungutan khusus IKN untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan di kawasan tersebut.

Pajak khusus yang dapat dipungut oleh Otorita IKN adalah pajak daerah yang sudah banyak dikenal di masyarakat dan tercantum dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pajak khusus IKN antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Kemudian, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet.

Sebelum dipungut, peraturan yang menjadi landasan pemungutan pajak harus direviu oleh menteri keuangan sekaligus menteri dalam negeri dan juga harus mendapatkan persetujuan DPR. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?