FILIPINA

Sebelum Dapat Izin Kerja, Pekerja Asing Wajib Ber-NPWP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Agustus 2019 | 15:51 WIB
Sebelum Dapat Izin Kerja, Pekerja Asing Wajib Ber-NPWP

Ilustrasi. (foto: Asia Gaming Brief)

MANILA, DDTCNews – Departemen Keuangan mewajibkan setiap pekerja asing di Filipina memiliki Tax Identification Numbers (TIN) atau sejenis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sekretaris Keuangan Carlos G. Dominguez III mengatakan penerbitan TIN untuk warga negara asing yang bekerja di Filipina akan terus berlanjut. Pemerintah Filipina tidak akan menyulitkan kepengurusannya karena ini sejalan dengan peraturan pajak Filipina.

“Kami tidak akan menangguhkan penerbitan TIN pekerja asing. Kami hanya menerapkan ketentuan pajak dan mengharuskan mereka yang berpenghasilan Filipina untuk membayar pajak penghasilannya,” katanya, seperti dikutip pada Jumat (9/8/2019).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Biro Pendapatan Internal [Bureau of Internal Revenue/BIR] berhasil mengumpulkan 186 juta peso (sekitar Rp50 miliar) pada awal pemotongan pajakPhilippine Offshore Gaming Operators (POGO) dan mendapatkan 170 juta peso lainnya pada bulan ini dari pembayaran pajak dari bisnis yang mempekerjakan warga negara asing.

Mengutip data BIR, Asisten Sekretaris Keuangan Dakila Napao mengatakan bahwa dari 48 surat pemberitahuan yang dikirim oleh BIR, otoritas meminta POGO untuk membayar pemotongan pajak atas penghasilan pekerja asing mereka.

Dalam laporan terpisah kepada presiden dan kabinet, Komisaris BIR Caesar R. Dulay mengatakan untuk tahun pertama operasi penyedia layanan POGO, BIR hanya mengumpulkan pajak 175 juta peso (sekitar Rp47 miliar).

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Seperti dilansir businessmirror.com.ph, penyedia layanan POGO membayar lebih dari 579 juta peso (sekitar Rp158 miliar) dalam bentuk pajak pada 2018. Mereka selanjutnya secara sukarela membayar 789 juta peso (sekitar Rp215 miliar) pada paruh pertama 2019.

Untuk memastikan POGO membayar pajak yang tepat kepada pemerintah, pemerintah mengeluarkan surat edaran untu mewajibkan semua perusahaan atau agen pemotongan untuk mengamankan TIN sebagai bagian dari dokumen persyaratan untuk mendapatkan izin kerja. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Semua Bukti Potong Harus Cantumkan NITKU

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN