FILIPINA

Sebelum Dapat Izin Kerja, Pekerja Asing Wajib Ber-NPWP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Agustus 2019 | 15:51 WIB
Sebelum Dapat Izin Kerja, Pekerja Asing Wajib Ber-NPWP

Ilustrasi. (foto: Asia Gaming Brief)

MANILA, DDTCNews – Departemen Keuangan mewajibkan setiap pekerja asing di Filipina memiliki Tax Identification Numbers (TIN) atau sejenis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sekretaris Keuangan Carlos G. Dominguez III mengatakan penerbitan TIN untuk warga negara asing yang bekerja di Filipina akan terus berlanjut. Pemerintah Filipina tidak akan menyulitkan kepengurusannya karena ini sejalan dengan peraturan pajak Filipina.

“Kami tidak akan menangguhkan penerbitan TIN pekerja asing. Kami hanya menerapkan ketentuan pajak dan mengharuskan mereka yang berpenghasilan Filipina untuk membayar pajak penghasilannya,” katanya, seperti dikutip pada Jumat (9/8/2019).

Baca Juga:
Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Biro Pendapatan Internal [Bureau of Internal Revenue/BIR] berhasil mengumpulkan 186 juta peso (sekitar Rp50 miliar) pada awal pemotongan pajakPhilippine Offshore Gaming Operators (POGO) dan mendapatkan 170 juta peso lainnya pada bulan ini dari pembayaran pajak dari bisnis yang mempekerjakan warga negara asing.

Mengutip data BIR, Asisten Sekretaris Keuangan Dakila Napao mengatakan bahwa dari 48 surat pemberitahuan yang dikirim oleh BIR, otoritas meminta POGO untuk membayar pemotongan pajak atas penghasilan pekerja asing mereka.

Dalam laporan terpisah kepada presiden dan kabinet, Komisaris BIR Caesar R. Dulay mengatakan untuk tahun pertama operasi penyedia layanan POGO, BIR hanya mengumpulkan pajak 175 juta peso (sekitar Rp47 miliar).

Baca Juga:
Ajukan ‘Pemisahan NPWP’, WP Istri Ini Diimbau Tetap Gabung NPWP Suami

Seperti dilansir businessmirror.com.ph, penyedia layanan POGO membayar lebih dari 579 juta peso (sekitar Rp158 miliar) dalam bentuk pajak pada 2018. Mereka selanjutnya secara sukarela membayar 789 juta peso (sekitar Rp215 miliar) pada paruh pertama 2019.

Untuk memastikan POGO membayar pajak yang tepat kepada pemerintah, pemerintah mengeluarkan surat edaran untu mewajibkan semua perusahaan atau agen pemotongan untuk mengamankan TIN sebagai bagian dari dokumen persyaratan untuk mendapatkan izin kerja. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar