KEBIJAKAN PAJAK

Sebelum Berlaku Penuh, DJP Ingin WP Terbiasa Gunakan NIK sebagai NPWP

Dian Kurniati | Rabu, 22 November 2023 | 11:30 WIB
Sebelum Berlaku Penuh, DJP Ingin WP Terbiasa Gunakan NIK sebagai NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal melaksanakan pengujian dan pembiasaan (habituasi) integrasi nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP bakal berlaku penuh pada pertengahan tahun depan. Namun, DJP sebelumnya akan melakukan pengujian dan habituasi bagi wajib pajak.

"Hal ini dilakukan sehubungan dengan berbagai layanan administrasi pajak dan sistem inti dari pihak lain yang akan terdampak dengan implementasi ini," katanya, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dwi menuturkan integrasi NIK dan NPWP telah diatur dalam PMK 112/2022. Integrasi tersebut telah dimulai pada 14 Juli 2022 sebagai perwujudan kemudahan administrasi pajak dan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Dia menjelaskan integrasi NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan penuh saat implementasi coretax administration system pada pertengahan 2024.

Integrasi NIK sebagai NPWP menjadi bagian dari program pemerintah pusat guna menuju satu data Indonesia. Dengan integrasi ini, semua layanan DJP dapat diakses hanya menggunakan satu identitas, yaitu NIK.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Oleh karena itu, otoritas pajak mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan validasi data NIK sebagai NPWP. Prosesnya pun mudah karena cukup melalui DJP Online.

Dalam prosesnya, wajib pajak akan diminta memeriksa dan melengkapi data profil yaitu data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.

Sebelumnya, Dwi menyampaikan sudah ada 59,21 juta atau 82,36% dari total 71,6 juta NPWP orang pribadi yang sudah dipadankan dengan NIK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra