KOTA PEKANBARU

Sebar SPPT PBB ke Warga, Bapenda Siapkan Insentif Buat Ketua RT/RW

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Februari 2023 | 18:30 WIB
Sebar SPPT PBB ke Warga, Bapenda Siapkan Insentif Buat Ketua RT/RW

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru bersiap mencetak kurang lebih sebanyak 200.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan Bapenda saat ini sedang melakukan verifikasi data. Setelah verifikasi, lanjutnya, Bapenda akan mencetak SPPT PBB secara massal pada akhir Februari 2023.

"Setelah dicetak, SPPT tersebut nantinya langsung kita sampaikan ke masyarakat wajib pajak," katanya, dikutip pada Jumat (17/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada tahun ini, lanjut Alek, Bapenda telah mengubah sistem pendistribusian SPPT guna memastikan surat tersebut benar-benar sampai ke wajib pajak. Sekarang, pendistribusian SPPT oleh petugas ataupun oleh RT/RW harus dilaporkan secara digital.

"Sehingga ada bukti SPPT-nya itu betul-betul sudah tersampaikan ke wajib pajak. Selama ini dari evaluasi kami, SPPT ini banyak yang tidak sampai ke masyarakat," tuturnya.

Tak hanya harus dilaporkan, Bapenda juga menyiapkan insentif senilai Rp4.000 atas setiap SPPT yang disampaikan oleh petugas atau RT/RW kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Untuk petugas yang menyampaikan SPPT, mereka akan diminta untuk mengisi data di aplikasi yang kami buat. Kalau sudah diisi datanya, baru insentif kita bayarkan," ujarnya.

Alek menambahkan data dan informasi yang dilaporkan oleh petugas Bapenda atau RT/RW melalui aplikasi juga akan digunakan untuk melakukan pendataan ulang terhadap objek PBB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra