KOTA PEKANBARU

Sebar SPPT PBB ke Warga, Bapenda Siapkan Insentif Buat Ketua RT/RW

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Februari 2023 | 18:30 WIB
Sebar SPPT PBB ke Warga, Bapenda Siapkan Insentif Buat Ketua RT/RW

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru bersiap mencetak kurang lebih sebanyak 200.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan Bapenda saat ini sedang melakukan verifikasi data. Setelah verifikasi, lanjutnya, Bapenda akan mencetak SPPT PBB secara massal pada akhir Februari 2023.

"Setelah dicetak, SPPT tersebut nantinya langsung kita sampaikan ke masyarakat wajib pajak," katanya, dikutip pada Jumat (17/2/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Pada tahun ini, lanjut Alek, Bapenda telah mengubah sistem pendistribusian SPPT guna memastikan surat tersebut benar-benar sampai ke wajib pajak. Sekarang, pendistribusian SPPT oleh petugas ataupun oleh RT/RW harus dilaporkan secara digital.

"Sehingga ada bukti SPPT-nya itu betul-betul sudah tersampaikan ke wajib pajak. Selama ini dari evaluasi kami, SPPT ini banyak yang tidak sampai ke masyarakat," tuturnya.

Tak hanya harus dilaporkan, Bapenda juga menyiapkan insentif senilai Rp4.000 atas setiap SPPT yang disampaikan oleh petugas atau RT/RW kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Untuk petugas yang menyampaikan SPPT, mereka akan diminta untuk mengisi data di aplikasi yang kami buat. Kalau sudah diisi datanya, baru insentif kita bayarkan," ujarnya.

Alek menambahkan data dan informasi yang dilaporkan oleh petugas Bapenda atau RT/RW melalui aplikasi juga akan digunakan untuk melakukan pendataan ulang terhadap objek PBB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi