ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Dian Kurniati | Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan masih memproses penerbitan surat edaran (SE) yang mengatur mengenai daftar nominatif natura dan/atau kenikmatan yang harus dilaporkan oleh pemberi imbalan di SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak harus melaporkan natura dan/atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan dalam SPT Tahunan PPh badan agar dapat dibiayakan.

"Sepanjang belum terdapat ketentuan yang mengatur perihal format laporannya maka pelaporan dapat menggunakan format daftar nominatif biaya promosi," katanya, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dwi menuturkan wajib pajak pemberi imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan harus melaporkan biaya pemberian natura dan kenikmatan dalam SPT Tahunan. Hal ini telah diatur berdasarkan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023.

PMK 66/2023 memang belum mengatur format pelaporan biaya natura. Oleh karena itu, wajib pajak dapat menggunakan daftar nominatif biaya promosi pada PMK 2/2010 dan SE Dirjen Pajak 9/2010 untuk melaporkan imbalan natura dan/atau kenikmatan yang diberikan.

Merujuk pada daftar nominatif biaya promosi, informasi yang perlu dicantumkan antara lain nama penerima, NPWP penerima, alamat penerima, tanggal pemberian, bentuk dan jenis biaya, nilai, jumlah PPh, dan nomor buku potong.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Nilai imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan yang perlu dicantumkan dalam daftar nominatif ialah seluruh natura dan kenikmatan baik yang dikecualikan maupun yang tidak dikecualikan dari objek PPh.

"Wajib pajak tetap harus melaporkan natura dan/atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan dalam SPT Tahunan PPh badan agar dapat dibiayakan karena kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 atas natura dan kenikmatan sudah berlaku sejak 1 Juli 2023," ujar Dwi.

Sebagaimana diatur dalam UU KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April. Artinya, waktu menyampaikan SPT Tahunan PPh badan hanya tersisa sepekan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP