SE-1/SP/2024

SE Baru, Ini Waktu dan Jenis Layanan Tatap Muka TPT Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2024 | 12:37 WIB
SE Baru, Ini Waktu dan Jenis Layanan Tatap Muka TPT Pengadilan Pajak

Ilustrasi. (foto: Sekretariat Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Surat Edaran Nomor SE-1/SP/2024, Sekretariat Pengadilan Pajak menerbitkan prosedur layanan administrasi secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Pengadilan Pajak.

Salah satu aspek yang dimuat dalam bagian Ketentuan SE-1/SP/2024 adalah terkait dengan waktu, tempat, dan jenis layanan. Adapun layanan administrasi secara tatap muka atau melalui TPT dibuka pada Senin sampai dengan Jumat.

“Layanan administrasi secara tatap muka/melalui TPT dibuka pada hari Senin sampai dengan hari Jumat selama hari kerja pukul 08.00 WIB s.d.15.00 WIB,” bunyi penggalan bagian Ketentuan SE-1/SP/2024, dikutip pada Selasa (2/4/2024). Simak pula 'SE Baru Sekretariat Pengadilan Pajak, Soal Layanan Tatap Muka di TPT'.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Pengguna layanan terlebih dahulu melakukan pendaftaran antrean secara online. Adapun layanan administrasi secara tatap muka atau melalui TPT dilakukan di Lantai 1 Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk No. 7, Jakarta Pusat.

Dalam SE-1/SP/2024 disebutkan ada 4 loket terkait dengan jenis layanan administrasi secara tatap muka atau melalui TPT. Pertama, Loket A untuk penerimaan surat.

Kedua, Loket B untuk penerimaan permohonan izin kuasa hukum (IKH), surat keterangan sengketa pajak (SKSP), layanan informasi e-tax court, peninjauan kembali (PK), serta layanan informasi lainnya.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Ketiga, Loket C untuk pengajuan permohonan peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali. Keempat, Loket Khusus Kelompok Rentan, untuk pelayanan prioritas penyandang disabilitas, wanita hamil, dan kelompok rentan lainnya.

Sebagai diketahui, bagian Lain-Lain SE-1/SP/2024 turut memuat informasi layanan. Adapun informasi layanan melalui telepon 134, email [email protected], laman setpp.kemenkeu.go.id, Instagram setpp.kemenkeu, dan Whatsapp 0812-1100-7510 (chat only). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra