BERITA PAJAK HARI INI

SE 15/2018 Terbit, Risiko Piutang Tak Tertagih Diminimalisir

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 September 2018 | 09:37 WIB
SE 15/2018 Terbit, Risiko Piutang Tak Tertagih Diminimalisir

JAKARTA, DDTCNews – Awal pekan ini, Senin (3/9), kabar datang dari Ditjen Pajak yang berharap implementasi Surat Edaran (SE) 15/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan mampu mengurangi tunggakan pajak yang berpotensi tidak akan tertagih pada masa mendatang.

Kabar lainnya datang dari pemerintah yang menggandeng Bank Indonesia (BI) dalam memberlakukan sanksi setiap orang maupun korporasi yang membawa uang kertas asing (UKA) dengan nilai setara atau melebihi Rp1 miliar.

Aturan ini pun mendapat tanggapan dari otoritas bea dan cukai yang menilai instansinya siap melakukan pengawasan dan penindakan pembawaan UKA. Kabarnya, kasus seperti ini kerap terjadi di bandara internasional.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Berikut ringkasannya:

  • DJP Soroti Piutang Tak Tertagih dalam SE 15/2018:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak yang menjadi sasaran pemeriksaan sesuai SE 15/2018 harus diidentifikasi berdasarkan nilai potensi pajak dan kemampuan wajib pajak dalam membayar pajaknya. Menurutnya otoritas pajak ingin pemeriksaan berkualitas termasuk dari pencairan hasil pemeriksaan yang tidak sampai menjadi tunggakan atau piutang yang tidak akan tertagih ke depannya.

  • WP Belum Pernah Diperiksa Jadi Sasaran:

Dalam implementasi SE 15/2018, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menilai wajib pajak yang belum pernah diperiksa bisa menjadi salah satu indikator dalam menjalankan aturan ini. Menurutnya pelaporan pajak wajib pajak tersebut masih semata-mata self assessment yang belum pernah dilakukan pengujian sehingga berisiko ketidakpatuhan.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Batasan Bawa Uang Asing ke RI:

Badan usaha berizin berupa bank dan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) alias money changer masih bisa membawa UKA lebih dari Rp1 miliar, tapi harus ada izin dari BI. Jika tidak ada izin tapi tetap membawa UKA melebihi jumlah yang ditentukan maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi. Sanksi tersebut berlaku sebesar 10% dari nilai uang yang dibawa, sedangkan sanksi maksimalnya setara Rp300 juta.

  • Batasan Uang Asing Cegah Pencucian Uang:

Aturan ini berlaku untuk mencegah terjadinya praktik pencucian uang maupun kejahatan keuangan lainnya. Kepala Seksi Humas Ditjen Bea dan Cukai Devid Yohannis Muhammad menegaskan pembawaan UKA melebihi Rp1 miliar kerap terjadi, khususnya di bandara internasional Hang Nadim dan Soekarno Hatta. DJBC pun sudah memiliki standar prosedur operasi pengawasan dan penindakan sehingga mempermudah melakukan pelacakan orang yang membawa uang melebihi ketentuan itu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax