BERITA PAJAK HARI INI

SE 15/2018 Terbit, Risiko Piutang Tak Tertagih Diminimalisir

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 September 2018 | 09:37 WIB
SE 15/2018 Terbit, Risiko Piutang Tak Tertagih Diminimalisir

JAKARTA, DDTCNews – Awal pekan ini, Senin (3/9), kabar datang dari Ditjen Pajak yang berharap implementasi Surat Edaran (SE) 15/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan mampu mengurangi tunggakan pajak yang berpotensi tidak akan tertagih pada masa mendatang.

Kabar lainnya datang dari pemerintah yang menggandeng Bank Indonesia (BI) dalam memberlakukan sanksi setiap orang maupun korporasi yang membawa uang kertas asing (UKA) dengan nilai setara atau melebihi Rp1 miliar.

Aturan ini pun mendapat tanggapan dari otoritas bea dan cukai yang menilai instansinya siap melakukan pengawasan dan penindakan pembawaan UKA. Kabarnya, kasus seperti ini kerap terjadi di bandara internasional.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Berikut ringkasannya:

  • DJP Soroti Piutang Tak Tertagih dalam SE 15/2018:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak yang menjadi sasaran pemeriksaan sesuai SE 15/2018 harus diidentifikasi berdasarkan nilai potensi pajak dan kemampuan wajib pajak dalam membayar pajaknya. Menurutnya otoritas pajak ingin pemeriksaan berkualitas termasuk dari pencairan hasil pemeriksaan yang tidak sampai menjadi tunggakan atau piutang yang tidak akan tertagih ke depannya.

  • WP Belum Pernah Diperiksa Jadi Sasaran:

Dalam implementasi SE 15/2018, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menilai wajib pajak yang belum pernah diperiksa bisa menjadi salah satu indikator dalam menjalankan aturan ini. Menurutnya pelaporan pajak wajib pajak tersebut masih semata-mata self assessment yang belum pernah dilakukan pengujian sehingga berisiko ketidakpatuhan.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Batasan Bawa Uang Asing ke RI:

Badan usaha berizin berupa bank dan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) alias money changer masih bisa membawa UKA lebih dari Rp1 miliar, tapi harus ada izin dari BI. Jika tidak ada izin tapi tetap membawa UKA melebihi jumlah yang ditentukan maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi. Sanksi tersebut berlaku sebesar 10% dari nilai uang yang dibawa, sedangkan sanksi maksimalnya setara Rp300 juta.

  • Batasan Uang Asing Cegah Pencucian Uang:

Aturan ini berlaku untuk mencegah terjadinya praktik pencucian uang maupun kejahatan keuangan lainnya. Kepala Seksi Humas Ditjen Bea dan Cukai Devid Yohannis Muhammad menegaskan pembawaan UKA melebihi Rp1 miliar kerap terjadi, khususnya di bandara internasional Hang Nadim dan Soekarno Hatta. DJBC pun sudah memiliki standar prosedur operasi pengawasan dan penindakan sehingga mempermudah melakukan pelacakan orang yang membawa uang melebihi ketentuan itu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa