SUMBER PENDANAAN ALTERNATIF

SBK Siap Diperdagangkan Kembali

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 19:30 WIB
SBK Siap Diperdagangkan Kembali

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji peraturan mengenai penerbitan surat berharga komersial (SBK) di pasar uang sebagai sumber pendanaan alternatif bagi korporasi selain dari kredit perbankan.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara dalam rilisnya mengatakan saat ini sumber pendanaan di Indonesia masih terbatas, akibatnya banyak korporasi yang kesulitan mendapatkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya.

“Dengan adanya aturan SBK baru tersebut, korporasi non-bank bisa dapat pendanaan jangka pendek,” ujarnya dalam seminar Pengembangan Instrumen Pasar Uang Surat Berharga Komersial (Commercial Paper), Senin, (24/10).

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Menurutnya, SBK akan melengkapi yield curve pasar uang di tenor 3 – 6 bulan. Jika transaksi SBK di pasar uang sudah cukup likuid, hal itu akan menjadi referensi harga yang cukup kredibel untuk surat berharga jangka pendek sektor korporasi.

Hingga saat ini Mirza belum bisa memastikan kapan aturan SBK diterbitkan. “Ini akan secepatnya,” tandasnya.

Sebenarnya, SBK sudah pernah diperdagangankan sejak tahun 1990. Namun, saat krisis keuangan tahun 1998, perdagangan SBK di pasar keuangan mulai tidak diminati masyarakat.

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Pada saat itu ada sekitar Rp190 miliar SBK milik beberapa perusahaan besar termasuk sejumlah BUMN mengalami default (gagal bayar).

“Berbeda dengan dulu sebelum 1998, di mana tidak ada kewajiban rating. Saat ini, dalam rangka melindungi kepentingan investor, rating itu perlu,” tegasnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’