SUMBER PENDANAAN ALTERNATIF

SBK Siap Diperdagangkan Kembali

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 19:30 WIB
SBK Siap Diperdagangkan Kembali

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji peraturan mengenai penerbitan surat berharga komersial (SBK) di pasar uang sebagai sumber pendanaan alternatif bagi korporasi selain dari kredit perbankan.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara dalam rilisnya mengatakan saat ini sumber pendanaan di Indonesia masih terbatas, akibatnya banyak korporasi yang kesulitan mendapatkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya.

“Dengan adanya aturan SBK baru tersebut, korporasi non-bank bisa dapat pendanaan jangka pendek,” ujarnya dalam seminar Pengembangan Instrumen Pasar Uang Surat Berharga Komersial (Commercial Paper), Senin, (24/10).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Menurutnya, SBK akan melengkapi yield curve pasar uang di tenor 3 – 6 bulan. Jika transaksi SBK di pasar uang sudah cukup likuid, hal itu akan menjadi referensi harga yang cukup kredibel untuk surat berharga jangka pendek sektor korporasi.

Hingga saat ini Mirza belum bisa memastikan kapan aturan SBK diterbitkan. “Ini akan secepatnya,” tandasnya.

Sebenarnya, SBK sudah pernah diperdagangankan sejak tahun 1990. Namun, saat krisis keuangan tahun 1998, perdagangan SBK di pasar keuangan mulai tidak diminati masyarakat.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Pada saat itu ada sekitar Rp190 miliar SBK milik beberapa perusahaan besar termasuk sejumlah BUMN mengalami default (gagal bayar).

“Berbeda dengan dulu sebelum 1998, di mana tidak ada kewajiban rating. Saat ini, dalam rangka melindungi kepentingan investor, rating itu perlu,” tegasnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN