SUMBER PENDANAAN ALTERNATIF

SBK Siap Diperdagangkan Kembali

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 19:30 WIB
SBK Siap Diperdagangkan Kembali

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji peraturan mengenai penerbitan surat berharga komersial (SBK) di pasar uang sebagai sumber pendanaan alternatif bagi korporasi selain dari kredit perbankan.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara dalam rilisnya mengatakan saat ini sumber pendanaan di Indonesia masih terbatas, akibatnya banyak korporasi yang kesulitan mendapatkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya.

“Dengan adanya aturan SBK baru tersebut, korporasi non-bank bisa dapat pendanaan jangka pendek,” ujarnya dalam seminar Pengembangan Instrumen Pasar Uang Surat Berharga Komersial (Commercial Paper), Senin, (24/10).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Menurutnya, SBK akan melengkapi yield curve pasar uang di tenor 3 – 6 bulan. Jika transaksi SBK di pasar uang sudah cukup likuid, hal itu akan menjadi referensi harga yang cukup kredibel untuk surat berharga jangka pendek sektor korporasi.

Hingga saat ini Mirza belum bisa memastikan kapan aturan SBK diterbitkan. “Ini akan secepatnya,” tandasnya.

Sebenarnya, SBK sudah pernah diperdagangankan sejak tahun 1990. Namun, saat krisis keuangan tahun 1998, perdagangan SBK di pasar keuangan mulai tidak diminati masyarakat.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Pada saat itu ada sekitar Rp190 miliar SBK milik beberapa perusahaan besar termasuk sejumlah BUMN mengalami default (gagal bayar).

“Berbeda dengan dulu sebelum 1998, di mana tidak ada kewajiban rating. Saat ini, dalam rangka melindungi kepentingan investor, rating itu perlu,” tegasnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%