MADONNA:

'Saya Tidak Pernah Membayar Denda Itu'

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 12:01 WIB
'Saya Tidak Pernah Membayar Denda Itu'

Diva pop Madonna. (Foto: madonna.com)

NEW YORK, DDTCNews - Diva pop Madonna membuat pernyataan kontroversial karena mengelak membayar denda pajak sebesar US$1 juta atau setara Rp14,5 miliar saat melakukan pertunjukan di St. Petersburg, Rusia pada 2012 silam.

Postingan media sosial menyebutkan dirinya dijatuhi denda pajak sebesar US$1 juta oleh Pemerintah Rusia. Denda tersebut karena komentarnya yang disebut mendukung komunitas LGBT di Negeri Beruang Merah.

"Saya tidak pernah membayar denda itu," katanya di akun Instagram dikutip Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Penelusuran rekam jejak kejadian tersebut kemudian dilakukan billboard.com. Hasilnya menunjukan tuntutan denda pajak tersebut berasal dari tuntutan hukum dari kelompok konservatif kepada Madonna pasca konser pada November 2012.

Kelompok tersebut mengajukan gugatan hukum terhadap Madonna dan promotor konser sebesar 333 rubel atau setara dengan US$10 juta. Mereka menuntut penyanyi asal AS tersebut karena pernyataan dan tindakan yang dinilai mendukung komunitas LGBT di Rusia.

Selain itu, politisi lokal berhaluan konservatif Vitaly Milonov saat itu juga mengklaim Madonna telah melanggar UU Pajak dan Keimigrasian Rusia. Oleh karena itu pertunjukan yang digelar seharusnya berstatus ilegal dan terdapat pelanggaran ketentuan visa kunjungan warga asing.

Baca Juga:
DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun

Pengadilan distrik Moskovsky St. Petersburg kemudian mengeluarkan putusan tidak ada bukti kuat yang menyatakan Madonna telah melanggar UU Pajak dan Keimigrasian dalam menyelenggarakan konser. Selain itu, majelis hakim menolak tuntutan hukum yang diajukan sebesar US$10 juta.

Fakta tersebut kemudian dikonfirmasi oleh promotor acara Yevgeny Filkenshtein. Menurutnya, pengadilan tidak melihat adanya propaganda LGBT selama pertunjukan dihelat dan hanya sebatas audiensi untuk bersikap toleran terhadap orang-orang dengan orientasi seksual dan latar kepercayaan agama yang berbeda.

"Pengadilan akhirnya memihak kepada kami dan artis kami [Madonna], dan tidak ada denda yang dijatuhkan sama sekali," terang Filkenshtein seperti dilansir billboard.com. (Bsi).


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Kamis, 05 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun

Jumat, 22 November 2024 | 20:00 WIB KPP PRATAMA MAJENE

Pengusaha Kelontong Kelewat Lapor SPT Masa, KPP Ingatkan Ada Denda

Kamis, 14 November 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN MOJOKERTO

Pemkab Hapuskan Sanksi Denda Pajak Daerah Hingga 31 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?