PAJAK sebagai alat penunjang kemakmuran rakyat. Namun pada kenyataannya tidak semua wajib pajak sadar akan hal ini dan bisa dilihat dari tidak sedikit jumlah wajib pajak yang menghindar ataupun lalai menjalankan kewajiban pajaknya. Sehingga, penting untuk menarik minat atau kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak. Sebut saja ‘Saya Setor Saya Dapat (SSSD)’, sebuah terobosan menarik dalam memungut pajak.Tujuan utama dari SSSD adalah membangun pemahaman dalam masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan, akan bermanfaat langsung.
Lalu bagaimana cara kerjanya? Wajib pajak diharapkan untuk mengunduh aplikasi SSSD terlebih dahulu secara gratis melalui perangkat yang akan digunakannya. Kemudian wajib pajak melakukan registrasi dengan mendaftarkan nama, alamat, nomor telfon, email, dan NPWP, serta data-data perpajakan lainnya. Kemudian wajib pajak menerima username dan password yang telah diverifikasi sebagai akses untuk menggunakan aplikasi tersebut.
Aplikasi SSSD akan menyediakan beberapa fitur berupa opsi layanan berbagai jenis pajak, seperti layanan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, PPh Badan, dan sebagainya. Selain itu juga terdapat fitur koin saku, kupon undian, saldo atau poin, serta riwayat
Keuntungan dari menggunakan aplikasi dapat diilustrasikan sebagai berikut, wajib Pajak memilih jenis pajak yang ingin dibayarkan, misalkan saja PBB. Kemudian secara sistem, aplikasi akan menampilkan jumlah PBB terutang beserta tanggal jatuh tempo pembayarannya. Wajib Pajak dapat langsung menekan tombol pilihan 'BAYAR' untuk melunasi utang PBB-nya. Pembayaran dilakukan dengan mengurangi jumlah saldo yang dimiliki oleh wajib pajak. Apabila nilai saldo tidak mencukupi, maka wajib pajak akan diminta untuk mengisi saldo atau top-up melalui ATM, misalnya.
Setiap wajib pajak melakukan pembayaran atau menyetor pajak, maka secara otomatis akan mendapatkan semacam reward berupa koin saku. Sejumlah koin saku dapat digunakan untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas pajak, sebut saja allowance atau deduction di jenis pajak tertentu. Atau, koin saku juga dapat digunakan untuk dipertukarkan dengan kupon undian berhadiah. Kupon tersebut akan diundi setiap awal tahun pajak.
Melalui aplikasi ini juga, wajib pajak juga dapat melihat riwayat pembayaran pajak lengkap dengan tanggal dan jumlah pajak yang telah dilunasi dengan memilih menu riwayat di menu utama. Selain itu di bagian bawah menu utama juga akan ditampilkan iklan-iklan pajak yang menarik yang berfungsi sebagai reminder agar wajib pajak menjalankan kewajiban pajak tepat waktu.
Pada akhirnya, aplikasi ini akan menguntungkan baik wajib pajak maupun pemerintah. Bagi wajib pajak, mereka akan dimudahkan dalam penghitungan dan pembayaran pajak karena tidak perlu lagi menggunakan cara konvensional untuk melakukan pembayaran. Selain itu, proses transaksi akan jauh lebih aman dan mengurangi timbulnya manipulasi atau suap kepada otoritas pajak karena aplikasi ini sangat transparan. Di lain sisi, pemerintah juga akan lebih mudah melakukan kontrol terhadap pajak dan mengurangi biaya pemungutan pajak.
Untuk mendukung keberhasilan sistem ini, maka sangatlah penting adanya kerja sama antara pemerintah dan wajib pajak. Pemerintah perlu memberikan penyuluhan yang tepat didukung dengan publikasi yang menarik, seperti melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan, sosialisasi di lingkungan rumah tangga, serta melalui media sosial. Selain itu, pemerintah juga perlu menjamin keamanan transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak melalui aplikasi SSSD ini dan mempelopori penggunaannya. Wajib pajak tentu perlu berperan aktif untuk menggunakan aplikasi SSSD yang disediakan oleh pemerintah.
Harapan adanya aplikasi perpajakan ini dan implementasinya adalah supaya terjalin sinergi yang baik antara pemerintah dan wajib pajak. Pajak tidak lagi menjadi momok yang harus dihindari, karena pada dasarnya menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan negara dan rakyat.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.