DEDDY CORBUZIER:

'Saya Bayar Pajak Rp3,4 Miliar'

Dian Kurniati | Sabtu, 26 September 2020 | 10:01 WIB
'Saya Bayar Pajak Rp3,4 Miliar'

Selebritas Deddy Corbuzier. (Foto: Youtube Deddy Corbuzier)

JAKARTA, DDTCNews - Selebritas Deddy Corbuzier mengungkap telah membayar pajak penghasilan (PPh) orang pribadi senilai Rp3,4 miliar untuk tahun pajak 2019.

Deddy membocorkan tagihan pajak itu saat mengundang Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam program podcast pada akun Youtube pribadinya. Dia juga memamerkan kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) kepada Suryo.

"Saya kemarin bayar pajak tahun ini Rp3,4 miliar, Pak," katanya dalam video Youtube, disaksikan Jumat (25/9/2020).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Mendengar cerita Deddy, Suryo spontan merespons, "Alhamdulillah, saya doakan lebih banyak lagi nanti."

Deddy agak terkejut mendengar tanggapan itu, dan meminta Suryo mengulangi jawabannya. Setelah mendengar ulang tanggapan Suryo, Deddy lantas menyampaikan curahan hatinya yang merasa tidak rela membayar pajak dalam jumlah besar.

Suryo pun menjelaskan kewajiban membayar pajak telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, wajib pajak sesuai perintah undang-undang harus ikut berkontribusi membangun negara.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Deddy lalu mempertanyakan penggunaan uang pajak tersebut kepada Suryo. "Jalan depan rumah saya masih bolong-bolong, Pak," katanya.

Menurut Suryo masalah jalan berlubang itu sudah bukan lagi tanggung jawab Ditjen Pajak (DJP), karena ada kementerian lain yang bertugas memanfaatkan uang pajak untuk pembangunan.

Dia menyarankan Deddy melaporkan temuan jalan berlubang itu kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau pemerintah daerah.

Baca Juga:
Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Obrolan Deddy dan Suryo kemudian beralih pada posisi pajak di tengah pandemi virus Corona. Deddy mengusulkan pemerintah tidak memungut pajak sementara waktu karena ekonomi masyarakat tengah tertekan akibat pandemi.

Suryo kemudian menjelaskan pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak kepada hampir semua sektor usaha yang terdampak pandemi virus Corona.

Insentif pajak itu meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Di pengujung pembicaraan tersebut, Suryo meminta masyarakat lebih patuh membayar pajak. "Nggak usah takut sama orang pajak," imbuhnya. (Bsi)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 September 2020 | 10:41 WIB

Taat pajak membangun bangsa 👍

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201