DEDDY CORBUZIER:

'Saya Bayar Pajak Rp3,4 Miliar'

Dian Kurniati | Sabtu, 26 September 2020 | 10:01 WIB
'Saya Bayar Pajak Rp3,4 Miliar'

Selebritas Deddy Corbuzier. (Foto: Youtube Deddy Corbuzier)

JAKARTA, DDTCNews - Selebritas Deddy Corbuzier mengungkap telah membayar pajak penghasilan (PPh) orang pribadi senilai Rp3,4 miliar untuk tahun pajak 2019.

Deddy membocorkan tagihan pajak itu saat mengundang Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam program podcast pada akun Youtube pribadinya. Dia juga memamerkan kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) kepada Suryo.

"Saya kemarin bayar pajak tahun ini Rp3,4 miliar, Pak," katanya dalam video Youtube, disaksikan Jumat (25/9/2020).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Mendengar cerita Deddy, Suryo spontan merespons, "Alhamdulillah, saya doakan lebih banyak lagi nanti."

Deddy agak terkejut mendengar tanggapan itu, dan meminta Suryo mengulangi jawabannya. Setelah mendengar ulang tanggapan Suryo, Deddy lantas menyampaikan curahan hatinya yang merasa tidak rela membayar pajak dalam jumlah besar.

Suryo pun menjelaskan kewajiban membayar pajak telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, wajib pajak sesuai perintah undang-undang harus ikut berkontribusi membangun negara.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Deddy lalu mempertanyakan penggunaan uang pajak tersebut kepada Suryo. "Jalan depan rumah saya masih bolong-bolong, Pak," katanya.

Menurut Suryo masalah jalan berlubang itu sudah bukan lagi tanggung jawab Ditjen Pajak (DJP), karena ada kementerian lain yang bertugas memanfaatkan uang pajak untuk pembangunan.

Dia menyarankan Deddy melaporkan temuan jalan berlubang itu kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau pemerintah daerah.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Obrolan Deddy dan Suryo kemudian beralih pada posisi pajak di tengah pandemi virus Corona. Deddy mengusulkan pemerintah tidak memungut pajak sementara waktu karena ekonomi masyarakat tengah tertekan akibat pandemi.

Suryo kemudian menjelaskan pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak kepada hampir semua sektor usaha yang terdampak pandemi virus Corona.

Insentif pajak itu meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Di pengujung pembicaraan tersebut, Suryo meminta masyarakat lebih patuh membayar pajak. "Nggak usah takut sama orang pajak," imbuhnya. (Bsi)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 September 2020 | 10:41 WIB

Taat pajak membangun bangsa 👍

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN