DEDDY CORBUZIER:

'Saya Bayar Pajak Rp3,4 Miliar'

Dian Kurniati | Sabtu, 26 September 2020 | 10:01 WIB
'Saya Bayar Pajak Rp3,4 Miliar'

Selebritas Deddy Corbuzier. (Foto: Youtube Deddy Corbuzier)

JAKARTA, DDTCNews - Selebritas Deddy Corbuzier mengungkap telah membayar pajak penghasilan (PPh) orang pribadi senilai Rp3,4 miliar untuk tahun pajak 2019.

Deddy membocorkan tagihan pajak itu saat mengundang Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam program podcast pada akun Youtube pribadinya. Dia juga memamerkan kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) kepada Suryo.

"Saya kemarin bayar pajak tahun ini Rp3,4 miliar, Pak," katanya dalam video Youtube, disaksikan Jumat (25/9/2020).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Mendengar cerita Deddy, Suryo spontan merespons, "Alhamdulillah, saya doakan lebih banyak lagi nanti."

Deddy agak terkejut mendengar tanggapan itu, dan meminta Suryo mengulangi jawabannya. Setelah mendengar ulang tanggapan Suryo, Deddy lantas menyampaikan curahan hatinya yang merasa tidak rela membayar pajak dalam jumlah besar.

Suryo pun menjelaskan kewajiban membayar pajak telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, wajib pajak sesuai perintah undang-undang harus ikut berkontribusi membangun negara.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Deddy lalu mempertanyakan penggunaan uang pajak tersebut kepada Suryo. "Jalan depan rumah saya masih bolong-bolong, Pak," katanya.

Menurut Suryo masalah jalan berlubang itu sudah bukan lagi tanggung jawab Ditjen Pajak (DJP), karena ada kementerian lain yang bertugas memanfaatkan uang pajak untuk pembangunan.

Dia menyarankan Deddy melaporkan temuan jalan berlubang itu kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau pemerintah daerah.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Obrolan Deddy dan Suryo kemudian beralih pada posisi pajak di tengah pandemi virus Corona. Deddy mengusulkan pemerintah tidak memungut pajak sementara waktu karena ekonomi masyarakat tengah tertekan akibat pandemi.

Suryo kemudian menjelaskan pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak kepada hampir semua sektor usaha yang terdampak pandemi virus Corona.

Insentif pajak itu meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Di pengujung pembicaraan tersebut, Suryo meminta masyarakat lebih patuh membayar pajak. "Nggak usah takut sama orang pajak," imbuhnya. (Bsi)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 September 2020 | 10:41 WIB

Taat pajak membangun bangsa 👍

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?