KEBIJAKAN PAJAK

Satu Dekade Pemberian Tax Holiday, Begini Evaluasi Kemenkeu

Muhamad Wildan | Senin, 27 Desember 2021 | 14:00 WIB
Satu Dekade Pemberian Tax Holiday, Begini Evaluasi Kemenkeu

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberian insentif pajak berupa tax holiday sudah berjalan lebih dari 1 dekade. Setelah diatur melalui UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, ketentuan teknis tax holiday kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011.

Sejak itu, sejumlah aturan teknis lanjutan diterbitkan untuk mengubah ketentuan terkait pemberian tax holiday. Tujuannya agar semakin banyak pengusaha yang memanfaatkan fasilitas ini. Perubahan ketentuan tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2018 pun meningkatkan pemberian insentif tersebut secara signifikan.

Sebelum 2018, tercatat tax holiday hanya diberikan oleh 5 wajib pajak dan 5 proyek saja. Terhitung sejak 2018 hingga September 2021, jumlah wajib pajak dan proyek yang mendapatkan tax holiday mencapai 91 wajib pajak dan 96 proyek.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Peningkatan pemberian tax holiday tidak terlepas dari perubahan yang terdapat pada PMK 35/2018. Sebelum 2018, 1 wajib pajak hanya dapat diberi 1 fasilitas tax holiday. Sejak 2018, fasilitas tax holiday dapat diberikan per proyek penanaman modal.

"Pada kebijakan tax holiday tahun 2018, fasilitas diberikan per proyek penanaman modal, sehingga dimungkinkan 1 wajib pajak memperoleh fasilitas tax holiday lebih dari 1 kali sepanjang memiliki proyek investasi yang eligible untuk mendapatkan tax holiday," tulis Kementerian Keuangan pada Laporan Belanja Perpajakan 2020, dikutip Senin (27/12/2021).

Rencana investasi dari 96 proyek yang memperoleh tax holiday tercatat mencapai Rp1.278 triliun dengan realisasi masih senilai Rp212,78 triliun.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Bila dilihat dari sektornya, berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 2 KBLI, sebanyak 34 dari 96 investasi yang mendapatkan tax holiday adalah investasi pada industri logam dasar. Selanjutnya, 29 proyek tercatat sebagai investasi pada sektor pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin.

Dari total 96 proyek yang telah mendapatkan tax holiday, tercatat hanya 14 proyek yang telah memanfaatkan fasilitas tax holiday.

Meski demikian, dari total 185 KBLI 5 digit yang bisa mendapatkan tax holiday tercatat hanya 34 KBLI 5 digit yang telah memperoleh fasilitas tax holiday. Hal ini menunjukkan pemanfaatan fasilitas tax holiday masih belum merata antarsektor.

"Belum meratanya pemanfaatan fasilitas tax holiday dari sisi KBLI dapat menjadi salah satu bahan evaluasi atas implementasi kebijakan tax holiday ke depan untuk mencari tahu permasalahan di lapangan atas rendahnya tingkat utilisasi tax holiday dari sisi KBLI," tulis Kementerian Keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN