KOTA BATU

Satpol PP Copot Banner Parpol yang Tak Bayar Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 12 September 2023 | 09:30 WIB
Satpol PP Copot Banner Parpol yang Tak Bayar Pajak

Ilustrasi. Warga melintas di depan alat peraga gambar serta nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/8/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

BATU, DDTCNews - Satpol PP Kota Batu, Jawa Timur menurunkan banner dari berbagai partai yang ditengarai tidak berizin dan belum lunas pajak reklame.

Kepala Satpol PP Kota Batu Bambang Kuncoro mengatakan layaknya banner reklame, banner partai yang berizin adalah yang sudah dilengkapi stiker dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu.

"Kalau tidak pakai stiker, pasti tidak membayar pajak reklame," ujar Bambang, dikutip Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Bambang mengatakan mengingat masa kampanye belum dimulai maka banner partai diperlakukan layaknya banner reklame. Dengan demikian, pemasangan banner partai harus memperoleh izin layaknya reklame pada umumnya.

Bambang mengatakan sejauh ini pihaknya telah menurunkan 50 banner partai yang tidak berizin serta yang memiliki izin tetapi sudah rusak.

"Kalau yang rusak, meskipun berizin tetap kita turunkan sebab mengganggu estetika," ujar Bambang seperti dilansir radarmalang.jawapos.com.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Untuk diketahui, pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) berwenang mengenakan pajak reklame atas beragam jenis reklame, mulai dari reklame papan, reklame videotron, reklame kain, reklame stiker, reklame selebaran, hingga reklame berjalan.

Dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) reklame yang diselenggarakan untuk kegiatan politik tidak termasuk dalam jenis reklame yang dikecualikan dari objek pajak. Walau demikian, pemda memiliki kebebasan untuk mengecualikan reklame politik dari objek pajak.

"Tidak termasuk sebagai objek pajak reklame adalah ... penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan perda," bunyi Pasal 47 ayat (3) UU PDRD.

Baca Juga:
PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah dan DPR sepakat untuk sepenuhnya mengecualikan reklame yang diselenggarakan untuk kegiatan politik dari objek pajak.

Dengan diundangkannya UU HKPD, pemda wajib menyesuaikan ketentuan pajak daerahnya masing-masing dengan ketentuan dalam UU HKPD paling lambat pada Januari tahun depan. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data