KEPPRES 9/2023

Satgas Sawit Dibentuk, Wamenkeu Ungkap Tujuannya

Muhamad Wildan | Senin, 17 April 2023 | 16:19 WIB
Satgas Sawit Dibentuk, Wamenkeu Ungkap Tujuannya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (17/4/2023).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengungkap tujuan dibentuknya Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Satgas Sawit dibentuk untuk memperbaiki tata kelola sektor usaha tersebut. Pemerintah akan melakukan perbaikan atas tata kelola, terutama terkait dengan perizinan atas penggunaan lahan.

“Termasuk di dalamnya adalah kepatuhan mengenai perizinan yang nantinya mengarah ke penerimaan negara, baik pajak maupun bukan pajak,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (17/4/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Suahasil mengatakan dari sisi Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak (DJP) terus memperbarui data terkait dengan besaran lahan perkebunan. Data ini menjadi bagian dari perbaikan tata kelola sektor kelapa sawit dan sektor perkebunan lainnya.

“Ini bukan hanya untuk perbaikan PBB atas perkebunan sawit, tetapi perkebunan yang lain juga. Sawit adalah komoditas penting bagi Indonesia. Selalu kita pantau harganya pada level internasional karena memengaruhi pajak dan PNBP Indonesia,” imbuh Suahasil.

Seperti diketahui, Satgas Sawit resmi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) 9/2023. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan ditunjuk sebagai ketua tim pengarah, sedangkan Suahasil ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Sawit akan menetapkan kebijakan strategis untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit. Kebijakan strategis juga disusun untuk memulihkan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada sektor tersebut.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemerintah akan melakukan inventarisasi hak negara, baik yang berasal dari pajak maupun PNBP, atas pemanfaatan lahan kelapa sawit. Bila diperlukan, upaya hukum bisa diambil untuk memulihkan penerimaan negara baik pajak maupun bukan pajak dari industri kelapa sawit.

Satgas mulai melaksanakan tugasnya sejak Keppres 9/2023 berlaku hingga 30 September 2024. Nantinya, satgas wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada presiden setiap 6 bulan sekali. Simak pula ‘Pulihkan Setoran Pajak dan PNBP, Satgas Sawit Bisa Ambil Upaya Hukum’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan