KEPPRES 9/2023

Satgas Sawit Dibentuk, Wamenkeu Ungkap Tujuannya

Muhamad Wildan | Senin, 17 April 2023 | 16:19 WIB
Satgas Sawit Dibentuk, Wamenkeu Ungkap Tujuannya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (17/4/2023).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengungkap tujuan dibentuknya Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Satgas Sawit dibentuk untuk memperbaiki tata kelola sektor usaha tersebut. Pemerintah akan melakukan perbaikan atas tata kelola, terutama terkait dengan perizinan atas penggunaan lahan.

“Termasuk di dalamnya adalah kepatuhan mengenai perizinan yang nantinya mengarah ke penerimaan negara, baik pajak maupun bukan pajak,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (17/4/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Suahasil mengatakan dari sisi Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak (DJP) terus memperbarui data terkait dengan besaran lahan perkebunan. Data ini menjadi bagian dari perbaikan tata kelola sektor kelapa sawit dan sektor perkebunan lainnya.

“Ini bukan hanya untuk perbaikan PBB atas perkebunan sawit, tetapi perkebunan yang lain juga. Sawit adalah komoditas penting bagi Indonesia. Selalu kita pantau harganya pada level internasional karena memengaruhi pajak dan PNBP Indonesia,” imbuh Suahasil.

Seperti diketahui, Satgas Sawit resmi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) 9/2023. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan ditunjuk sebagai ketua tim pengarah, sedangkan Suahasil ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Sawit akan menetapkan kebijakan strategis untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit. Kebijakan strategis juga disusun untuk memulihkan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada sektor tersebut.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Pemerintah akan melakukan inventarisasi hak negara, baik yang berasal dari pajak maupun PNBP, atas pemanfaatan lahan kelapa sawit. Bila diperlukan, upaya hukum bisa diambil untuk memulihkan penerimaan negara baik pajak maupun bukan pajak dari industri kelapa sawit.

Satgas mulai melaksanakan tugasnya sejak Keppres 9/2023 berlaku hingga 30 September 2024. Nantinya, satgas wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada presiden setiap 6 bulan sekali. Simak pula ‘Pulihkan Setoran Pajak dan PNBP, Satgas Sawit Bisa Ambil Upaya Hukum’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP