KP2KP MALINAU

Sasar WP Penjual Sembako dan Mobil, Kantor Pajak Adakan Canvassing

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Sasar WP Penjual Sembako dan Mobil, Kantor Pajak Adakan Canvassing

Ilustrasi.

MALINAU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau kembali mengadakan kegiatan canvasing yang menyasar wajib pajak perdagangan sembako dan penjualan mobil pada 4 Agustus 2022.

Anggota tim dari KP2KP Malinau Samuel Febrianto mengatakan petugas mewawancarai wajib pajak terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam sesi wawancara itu, wajib pajak diketahui belum memenuhi kewajiban perpajakannya dan belum memiliki NPWP cabang.

“Kami kemudian mengimbau wajib pajak untuk segera mendaftarkan NPWP cabang,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diketahui, seperti diatur dalam Pergub Kalimantan Utara No. 22/2021, setiap wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha di Kabupaten Malinau wajib memiliki NPWP cabang. Harapannya, Dana Bagi Hasil bagi Kabupaten Malinau dapat meningkat.

Selain itu, lanjut Samuel, tim juga menjelaskan beberapa kewajiban perpajakan yang dimiliki seusai terdaftar sebagai wajib pajak Cabang. KPP berharap kewajiban tersebut dilakukan wajib pajak agar pajak yang dibayarkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Malinau.

Program canvassing bertujuan untuk mengetahui aktivitas kegiatan usaha wajib pajak sekaligus memberikan edukasi perpajakan secara langsung ke beberapa wajib pajak yang belum pernah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Program ini juga merupakan bagian dari kegiatan kunjungan pegawai pajak ke alamat wajib pajak. Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra