SWISS

Sasar Orang Terkaya, Tarif Pajak Capital Gains Diusulkan Naik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 September 2021 | 16:30 WIB
Sasar Orang Terkaya, Tarif Pajak Capital Gains Diusulkan Naik

Ilustrasi.

BERN, DDTCNews – Kelompok politik yang terkoneksi dengan Partai Sosial Demokrat, Sosialis Muda (Young Sosialist) berencana melakukan pemungutan suara pada 26 September 2021 atas rencana kenaikan tarif pajak penghasilan capital gains di Swiss.

Presiden Kelompok Sosialis Muda Ronja Jansen mengatakan sistem pajak progresif yang berlaku saat ini tidak cukup redistributif. Untuk itu, kenaikan tarif pajak capital gains untuk kelompok 1% orang terkaya atau tergolong high net worth individuals (HNWI) perlu diwujudkan.

“Kami menargetkan mereka-mereka yang memiliki begitu banyak aset dan tidak harus bekerja untuk mencari nafkah,” katanya seperti dilansir swissinfo.ch, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Secara terperinci, reformasi pajak capital gains yang diusulkan oleh kelompok Sosialis Muda tersebut berupa kenaikan tarif pajak capital gains hingga 150% dari tarif umum untuk penghasilan lebih dari CHF100.000 atau setara dengan USD110.000.

Penetapan ambang batas CHF100.000 juga bertujuan untuk menyasar 1% populasi atau orang terkaya di Swiss dan tidak menargetkan 99% populasi masyarakat Swiss lainnya.

Namun, Pemerintah Swiss, termasuk Dewan Federal dan Parlemen, menentang rencana tersebut. Hal ini dikarenakan porsi pendapatan yang berasal dari investasi dan aset lainnya di Swiss sudah stabil sejak pertengahan tahun 90-an.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pemerintah juga menilai implementasi pajak di Swiss sudah redistributif. Penyataan tersebut diperkuat dengan argumentasi bahwa Swiss telah menerapkan pajak kekayaan atau wealth tax dan tarif pajak progresif.

Sebagai tambahan, kelompok 1% telah dikenakan tarif pajak progresif ambang teratas sebesar 40%. Artinya, tarif rata-rata pajak yang dibayarkan oleh kelompok 1% sebesar 600% lebih tinggi dari pajak yang dibayarkan oleh kelompok 99% lainnya. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja