SWISS

Sasar Orang Terkaya, Tarif Pajak Capital Gains Diusulkan Naik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 September 2021 | 16:30 WIB
Sasar Orang Terkaya, Tarif Pajak Capital Gains Diusulkan Naik

Ilustrasi.

BERN, DDTCNews – Kelompok politik yang terkoneksi dengan Partai Sosial Demokrat, Sosialis Muda (Young Sosialist) berencana melakukan pemungutan suara pada 26 September 2021 atas rencana kenaikan tarif pajak penghasilan capital gains di Swiss.

Presiden Kelompok Sosialis Muda Ronja Jansen mengatakan sistem pajak progresif yang berlaku saat ini tidak cukup redistributif. Untuk itu, kenaikan tarif pajak capital gains untuk kelompok 1% orang terkaya atau tergolong high net worth individuals (HNWI) perlu diwujudkan.

“Kami menargetkan mereka-mereka yang memiliki begitu banyak aset dan tidak harus bekerja untuk mencari nafkah,” katanya seperti dilansir swissinfo.ch, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara terperinci, reformasi pajak capital gains yang diusulkan oleh kelompok Sosialis Muda tersebut berupa kenaikan tarif pajak capital gains hingga 150% dari tarif umum untuk penghasilan lebih dari CHF100.000 atau setara dengan USD110.000.

Penetapan ambang batas CHF100.000 juga bertujuan untuk menyasar 1% populasi atau orang terkaya di Swiss dan tidak menargetkan 99% populasi masyarakat Swiss lainnya.

Namun, Pemerintah Swiss, termasuk Dewan Federal dan Parlemen, menentang rencana tersebut. Hal ini dikarenakan porsi pendapatan yang berasal dari investasi dan aset lainnya di Swiss sudah stabil sejak pertengahan tahun 90-an.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah juga menilai implementasi pajak di Swiss sudah redistributif. Penyataan tersebut diperkuat dengan argumentasi bahwa Swiss telah menerapkan pajak kekayaan atau wealth tax dan tarif pajak progresif.

Sebagai tambahan, kelompok 1% telah dikenakan tarif pajak progresif ambang teratas sebesar 40%. Artinya, tarif rata-rata pajak yang dibayarkan oleh kelompok 1% sebesar 600% lebih tinggi dari pajak yang dibayarkan oleh kelompok 99% lainnya. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra