ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah Pakistan tengah mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Rencana tersebut dimaksudkan untuk menarik kembali kekayaan yang selama ini tersebunyi atas aset yang selama ini tersimpan di luar negeri.
Anggota Komite Pelaksana dan Pemantauan Reformasi Pajak Syed Masoud Ali Naqvi mengatakan rencana pemberlakuan tax amnesty bertujuan untuk mendorong transaksi saham, obligasi dan properti di dalam negeri.
“Pertimbangan kebijakan tax amnesty ini lantaran pemerintah ingin menarik dana gelap (black money) yang selama ini masih terparkir di luar negeri. Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait rencana kebijakan tax amnesty,” tuturnya, Rabu (19/4).
Partner A.F. Ferguson & Co.Syed Muhammad Shabbar Zaidi memperkirakan total aset Pakistan yang berada di luar negeri dan belum dideklarasikan senilai US$150 miliar atau Rp1.994 triliun. Dari jumlah tersebut, US$80 miliar atau Rp1.064 triliun berada pada deposito properti, US$20 miliar atau Rp265 triliun dalam bentuk saham lokal yang dimiliki dalam rekening luar negeri dan US$50 miliar atau Rp665 triliun dalam bentuk aset.
“Hanya sekitar 1% dari 200 juta penduduk Pakistan yang membayar pajak. Oleh sebab itu, negara ini masuk menjadi salah satu negara dengan rasio pajak terendah di Asia Selatan,” ungkapnya.
Program tax amnesty yang pernah dilaksanakan pada April tahun lalu nyatanya dinilai gagal untuk memperluas basis pajak secara signifikan. Kurang dari 0,3% dari 3 juta pengusaha yang ikut berpartisipasi dalam program tax amnesty dan berhasil meraup sekitar PKR750 juta atau Rp95 miliar.
Jika terlaksana, kebijakan ini dinilai akan meningkatkan penerimaan negara dan mengimbangi risiko defisit fiskal. Pemerintah Pakistan, seperti dilansir dalam financialexpress.com, memperkirakan kebijakan tersebut akan menarik penerimaan pajak sekitar US$3,5 miliar atau sekitar Rp46,5 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 1% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nominal. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.