PAKISTAN

Sasar Dana Gelap, Tax Amnesty Bakal Digulirkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 April 2017 | 11:37 WIB
Sasar Dana Gelap, Tax Amnesty Bakal Digulirkan

ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah Pakistan tengah mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Rencana tersebut dimaksudkan untuk menarik kembali kekayaan yang selama ini tersebunyi atas aset yang selama ini tersimpan di luar negeri.

Anggota Komite Pelaksana dan Pemantauan Reformasi Pajak Syed Masoud Ali Naqvi mengatakan rencana pemberlakuan tax amnesty bertujuan untuk mendorong transaksi saham, obligasi dan properti di dalam negeri.

“Pertimbangan kebijakan tax amnesty ini lantaran pemerintah ingin menarik dana gelap (black money) yang selama ini masih terparkir di luar negeri. Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait rencana kebijakan tax amnesty,” tuturnya, Rabu (19/4).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Partner A.F. Ferguson & Co.Syed Muhammad Shabbar Zaidi memperkirakan total aset Pakistan yang berada di luar negeri dan belum dideklarasikan senilai US$150 miliar atau Rp1.994 triliun. Dari jumlah tersebut, US$80 miliar atau Rp1.064 triliun berada pada deposito properti, US$20 miliar atau Rp265 triliun dalam bentuk saham lokal yang dimiliki dalam rekening luar negeri dan US$50 miliar atau Rp665 triliun dalam bentuk aset.

“Hanya sekitar 1% dari 200 juta penduduk Pakistan yang membayar pajak. Oleh sebab itu, negara ini masuk menjadi salah satu negara dengan rasio pajak terendah di Asia Selatan,” ungkapnya.

Program tax amnesty yang pernah dilaksanakan pada April tahun lalu nyatanya dinilai gagal untuk memperluas basis pajak secara signifikan. Kurang dari 0,3% dari 3 juta pengusaha yang ikut berpartisipasi dalam program tax amnesty dan berhasil meraup sekitar PKR750 juta atau Rp95 miliar.

Jika terlaksana, kebijakan ini dinilai akan meningkatkan penerimaan negara dan mengimbangi risiko defisit fiskal. Pemerintah Pakistan, seperti dilansir dalam financialexpress.com, memperkirakan kebijakan tersebut akan menarik penerimaan pajak sekitar US$3,5 miliar atau sekitar Rp46,5 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 1% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nominal. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak