KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Sasar Anggota DPRD, Kanwil DJP Ini Promosikan PPS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 April 2022 | 13:30 WIB
Sasar Anggota DPRD, Kanwil DJP Ini Promosikan PPS

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Tengah II mengadakan kegiatan sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS) kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surakarta secara daring pada 6 April 2022.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah II Wiratmoko mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan hasil kerja sama Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan DPRD Surakarta. Sebanyak 45 wajib pajak mengikuti acara tersebut.

“Sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan kegiatan edukasi terkait bidang perpajakan, terutama mengenai ketentuan UU HPP yang sedang hangat diperbincangkan masyarakat, yaitu bagaimana teknis PPS,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter menyampaikan PPS hanya berlaku selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Terdapat kriteria wajib pajak yang dapat mengikuti program tersebut.

Kriteria yang dimaksud, antara lain PPS dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan peserta tax amnesty atau program pengampunan pajak dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Kemudian, PPS tersebut juga dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan pajak penghasilan 2020.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“DJP hanya memberikan layanan secara online bagi wajib pajak yang ikut dalam PPS. Kanwil DJP Jawa Tengah II dan unit-unit vertikal di bawahnya menyediakan help desk bagi wajib pajak yang akan berkonsultasi terkait PPS,” tutur Timon.

Dia juga menjelaskan PPS diselenggarakan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar. Dia menegaskan DJP selalu memberikan berbagai kemudahan agar wajib pajak lebih nyaman membayar pajak.

“Program ini merupakan program yang memberikan kesempatan untuk mengungkap secara sukarela sehingga kepatuhan menjadi makin tertib, makin baik. Kami berharap kesempatan ini bisa digunakan oleh wajib pajak di wilayah Jawa Tengah II,” ujar Timon.

Hingga 20 April 2022, sebanyak 33.776 wajib pajak sudah mengikuti PPS dengan nilai harta bersih yang dilaporkan mencapai Rp67,46 triliun. Dari program pengungkapan sukarela tersebut, DJP telah meraup pajak penghasilan senilai Rp6,85 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?