KEBIJAKAN PAJAK

Saran OECD Soal Pemajakan Pekerja Lintas Negara Saat Corona Mewabah

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 06 April 2020 | 17:17 WIB
Saran OECD Soal Pemajakan Pekerja Lintas Negara Saat Corona Mewabah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis panduan yang memberikan rekomendasi perlakuan pajak pada pekerja lintas batas di tengah merebaknya virus Corona (Covid-19).

Panduan ini merupakan bagian dari series bertajuk ‘OECD Secretariat Analysis of Tax Treaties and the Impact of the Covid-19’. Para pakar membahas dan memberikan sudut pandangnya terkait implikasi pandemi Covid-19 terhadap perpajakan dan solusi untuk mengatasinya.

“Pandemi ini menimbulkan banyak masalah pajak, terutama terkait pekerja lintas batas atau orang pribadi yang terkurung di suatu negara. Untuk itu, Sekretariat OECD merilis pedoman untuk mengatasi masalah ini dengan berdasarkan analisis yang cermat dan aturan tax treaty,” demikian kutipan dalam panduan tersebut.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Adapun rekomendasi ini dirilis lantaran Covid-19 memaksa pemerintah di banyak negara membatasi atau melarang perjalan serta menerapkan karantina yang ketat. Kebijakan ini membuat banyak pekerja lintas batas tidak dapat hadir secara fisik dan bekerja di negara tempat perusahaan mereka berada.

Pasalnya, pembatasan pergerakan mengharuskan para pekerja ini tetap tinggal dan bekerja dari rumah atau bahkan ada yang kemungkinan diberhentikan. Di sisi lain, ada pula pekerja lintas batas yang harus terkurung di suatu negara yang bukan tempat tinggalnya karena adanya pembatasan atau karantina.

Keadaan kahar ini mendorong sebagian besar negara memberikan stimulus ekonomi, salah satunya berupaya agar setiap pekerja tetap mendapatkan gaji. Namun, pemberian gaji tersebut menimbulkan kerancuan terkait dengan hak perpajakan antar negara.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Sebab, secara umum dalam aturan pajak internasional gaji dan upah sejenis lainnya hanya dikenakan pajak di negara tempat tinggal orang tersebut, kecuali pekerjaan dilakukan di negara lain. Selain itu, hak pemajakan juga dapat timbul jika seorang wajib pajak luar negeri melewati batas waktu time test.

Contoh Tuan X, terkurung di suatu negara yang bukan negara tempat tinggalnya karena adanya pembatasan perjalanan. Hal ini menimbulkan masalah dalam menentukan tempat tinggal Tuan X untuk keperluan pajak (tax resident).

Dalam hal ini, OECD memandang tempat tinggal Tuan X tidak akan berubah karena adanya dislokasi sementara akibat crisis Covid-19. Dengan demikian, OECD merekomendasikan agar negara tempat tinggal sementara (tempat Tuan X terkurung) menerapkan aturan domestik yang sesuai.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Contoh lain, Nona F merupakan pekerja lintas batas yang dikarantina di negara tempat tinggalnya dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Berkat paket stimulus yang diberikan di negara tempat dia bekerja, Nona F tetap menerima gaji dari perusahaannya.

Permasalahan dalam kasus ini menyangkut tentang pengenaan pajak atas gaji yang diterima Nona F. Dalam hal ini, Sekretariat OECD memandang penghasilan tersebut akan tetap dikenakan pajak seperti sebelum krisis Covid-19 terjadi, yaitu di negara tempat Nona F biasa melakukan pekerjaannya.

Pedoman ini juga membahas masalah residen pajak perusahaan, di mana pengelolaannya dilakukan di negara lain karena pembatasan perjalanan. Menurut Sekretariat OECD, keadaan khusus ini tidak boleh memengaruhi status tempat tinggal perusahaan berdasarkan aturan perjanjian pajak internasional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak