PENEGAKAN HUKUM

Sanksi Pelaku Faktur Pajak Fiktif Diperberat, Ini Alasan Pemerintah

Muhamad Wildan | Senin, 21 Maret 2022 | 13:00 WIB
Sanksi Pelaku Faktur Pajak Fiktif Diperberat, Ini Alasan Pemerintah

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat menghadiri acara Sosialisasi UU HPP di Sumatera Bagian Selatan.

PALEMBANG, DDTCNews - UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memperberat sanksi denda penghentian penyidikan tindak pidana pajak Pasal 44B UU KUP khusus atas tindak pidana faktur pajak fiktif.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tindak pidana faktur pajak fiktif sudah pasti dilakukan pelaku secara sengaja dan direncanakan, bukan karena kealpaan. Untuk itu, sambungnya, pemerintah menaikkan sanksi dendanya.

"Kalau pembuatan faktur pajak atau bukti potong fiktif, ini berarti direncanakan. Ini kita naikkan dari 3 kali menjadi 4 kali," katanya dalam acara Sosialisasi UU HPP di Sumatera Bagian Selatan, dikutip pada Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Merujuk pada Pasal 44B UU KUP, menteri keuangan memiliki kewenangan meminta jaksa agung untuk menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan. Penyidikan dihentikan jika wajib pajak membayar pokok pajak sekaligus denda sesuai dengan Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

Sebelum UU HPP, wajib pajak harus melunasi pokok pajak dan denda sebesar 3 kali lipat dari pajak yang kurang dibayar agar penyidikan dapat dihentikan.

Pada Pasal 44B ayat (2) UU KUP yang telah direvisi melalui UU HPP, denda yang harus dibayar bisa sebesar 1 kali lipat, 3 kali lipat, atau 4 kali lipat pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Apabila tindak pidana pajak karena ketidaksengajaan atau kealpaan (Pasal 38 UU KUP), wajib pajak perlu membayar pokok pajak dan denda sebesar 1 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Jika tindak pidana pajak dilakukan secara sengaja (Pasal 39 UU KUP), wajib pajak perlu membayar pokok pajak dan denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Apabila tindak pidana pajak yang dilakukan oleh wajib pajak adalah penerbitan atau penggunaan faktur pajak fiktif, wajib pajak harus membayar pokok pajak dan denda sebesar 4 kali jumlah pajak dalam faktur pajak fiktif tersebut.

"Harusnya ini lebih fair dan lebih konsisten," ujar Suahasil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN