PENEGAKAN HUKUM

Sanksi Pelaku Faktur Pajak Fiktif Diperberat, Ini Alasan Pemerintah

Muhamad Wildan | Senin, 21 Maret 2022 | 13:00 WIB
Sanksi Pelaku Faktur Pajak Fiktif Diperberat, Ini Alasan Pemerintah

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat menghadiri acara Sosialisasi UU HPP di Sumatera Bagian Selatan.

PALEMBANG, DDTCNews - UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memperberat sanksi denda penghentian penyidikan tindak pidana pajak Pasal 44B UU KUP khusus atas tindak pidana faktur pajak fiktif.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tindak pidana faktur pajak fiktif sudah pasti dilakukan pelaku secara sengaja dan direncanakan, bukan karena kealpaan. Untuk itu, sambungnya, pemerintah menaikkan sanksi dendanya.

"Kalau pembuatan faktur pajak atau bukti potong fiktif, ini berarti direncanakan. Ini kita naikkan dari 3 kali menjadi 4 kali," katanya dalam acara Sosialisasi UU HPP di Sumatera Bagian Selatan, dikutip pada Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Merujuk pada Pasal 44B UU KUP, menteri keuangan memiliki kewenangan meminta jaksa agung untuk menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan. Penyidikan dihentikan jika wajib pajak membayar pokok pajak sekaligus denda sesuai dengan Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

Sebelum UU HPP, wajib pajak harus melunasi pokok pajak dan denda sebesar 3 kali lipat dari pajak yang kurang dibayar agar penyidikan dapat dihentikan.

Pada Pasal 44B ayat (2) UU KUP yang telah direvisi melalui UU HPP, denda yang harus dibayar bisa sebesar 1 kali lipat, 3 kali lipat, atau 4 kali lipat pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Apabila tindak pidana pajak karena ketidaksengajaan atau kealpaan (Pasal 38 UU KUP), wajib pajak perlu membayar pokok pajak dan denda sebesar 1 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Jika tindak pidana pajak dilakukan secara sengaja (Pasal 39 UU KUP), wajib pajak perlu membayar pokok pajak dan denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Apabila tindak pidana pajak yang dilakukan oleh wajib pajak adalah penerbitan atau penggunaan faktur pajak fiktif, wajib pajak harus membayar pokok pajak dan denda sebesar 4 kali jumlah pajak dalam faktur pajak fiktif tersebut.

"Harusnya ini lebih fair dan lebih konsisten," ujar Suahasil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?