KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sanksi Ketentuan DHE Kembali Berlaku, DJBC Kumpulkan Rp6,4 Miliar

Dian Kurniati | Selasa, 27 September 2022 | 17:00 WIB
Sanksi Ketentuan DHE Kembali Berlaku, DJBC Kumpulkan Rp6,4 Miliar

Gedung Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut pemerintah telah mengumpulkan penerimaan sejumlah Rp6,4 miliar dari pembayaran sanksi dari eksportir atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan DJBC telah mengenakan sanksi pelanggaran devisa hasil ekspor (DHE) terhadap eksportir komoditas sumber daya alam (SDA). Menurutnya, nilai sanksi yang dikumpulkan sejauh ini sudah mencapai Rp6,4 miliar.

"Pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan DHE telah dilaksanakan oleh DJBC sesuai dengan pengawasan Bank Indonesia," katanya, dikutip pada Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Askolani menjelaskan ketentuan mengenai DHE SDA telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2019. Sementara itu, untuk DHE non-SDA, pengawasan dan pengenaan sanksinya dilakukan oleh Bank Indonesia.

Dia menyebut ketentuan mengenai DHE SDA telah diperkenalkan sejak 2019. Kebijakan itu dilakukan sehingga para eksportir menempatkan DHE pada rekening khusus dalam sistem keuangan Indonesia yang diawasi Bank Indonesia.

Namun, pada 2020, pemerintah dan BI sempat memberikan relaksasi atas pelanggaran DHE SDA karena pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung juga sempat menyebut pengenaan sanksi telah berjalan bagi eksportir non-SDA yang melanggar ketentuan DHE. Sanksi yang dijatuhkan kepada eksportir non-SDA berupa penangguhan ekspor.

"Ada yang bentuknya karena mereka belum membuka rekening khusus untuk SDA, ada yang DHE-nya belum diterima, dan ada yang DHE-nya kurang dari yang seharusnya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko