KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sanksi Ketentuan DHE Kembali Berlaku, DJBC Kumpulkan Rp6,4 Miliar

Dian Kurniati | Selasa, 27 September 2022 | 17:00 WIB
Sanksi Ketentuan DHE Kembali Berlaku, DJBC Kumpulkan Rp6,4 Miliar

Gedung Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut pemerintah telah mengumpulkan penerimaan sejumlah Rp6,4 miliar dari pembayaran sanksi dari eksportir atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan DJBC telah mengenakan sanksi pelanggaran devisa hasil ekspor (DHE) terhadap eksportir komoditas sumber daya alam (SDA). Menurutnya, nilai sanksi yang dikumpulkan sejauh ini sudah mencapai Rp6,4 miliar.

"Pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan DHE telah dilaksanakan oleh DJBC sesuai dengan pengawasan Bank Indonesia," katanya, dikutip pada Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Askolani menjelaskan ketentuan mengenai DHE SDA telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2019. Sementara itu, untuk DHE non-SDA, pengawasan dan pengenaan sanksinya dilakukan oleh Bank Indonesia.

Dia menyebut ketentuan mengenai DHE SDA telah diperkenalkan sejak 2019. Kebijakan itu dilakukan sehingga para eksportir menempatkan DHE pada rekening khusus dalam sistem keuangan Indonesia yang diawasi Bank Indonesia.

Namun, pada 2020, pemerintah dan BI sempat memberikan relaksasi atas pelanggaran DHE SDA karena pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung juga sempat menyebut pengenaan sanksi telah berjalan bagi eksportir non-SDA yang melanggar ketentuan DHE. Sanksi yang dijatuhkan kepada eksportir non-SDA berupa penangguhan ekspor.

"Ada yang bentuknya karena mereka belum membuka rekening khusus untuk SDA, ada yang DHE-nya belum diterima, dan ada yang DHE-nya kurang dari yang seharusnya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?