KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sanksi Ketentuan DHE Kembali Berlaku, DJBC Kumpulkan Rp6,4 Miliar

Dian Kurniati | Selasa, 27 September 2022 | 17:00 WIB
Sanksi Ketentuan DHE Kembali Berlaku, DJBC Kumpulkan Rp6,4 Miliar

Gedung Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut pemerintah telah mengumpulkan penerimaan sejumlah Rp6,4 miliar dari pembayaran sanksi dari eksportir atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan DJBC telah mengenakan sanksi pelanggaran devisa hasil ekspor (DHE) terhadap eksportir komoditas sumber daya alam (SDA). Menurutnya, nilai sanksi yang dikumpulkan sejauh ini sudah mencapai Rp6,4 miliar.

"Pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan DHE telah dilaksanakan oleh DJBC sesuai dengan pengawasan Bank Indonesia," katanya, dikutip pada Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Askolani menjelaskan ketentuan mengenai DHE SDA telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2019. Sementara itu, untuk DHE non-SDA, pengawasan dan pengenaan sanksinya dilakukan oleh Bank Indonesia.

Dia menyebut ketentuan mengenai DHE SDA telah diperkenalkan sejak 2019. Kebijakan itu dilakukan sehingga para eksportir menempatkan DHE pada rekening khusus dalam sistem keuangan Indonesia yang diawasi Bank Indonesia.

Namun, pada 2020, pemerintah dan BI sempat memberikan relaksasi atas pelanggaran DHE SDA karena pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung juga sempat menyebut pengenaan sanksi telah berjalan bagi eksportir non-SDA yang melanggar ketentuan DHE. Sanksi yang dijatuhkan kepada eksportir non-SDA berupa penangguhan ekspor.

"Ada yang bentuknya karena mereka belum membuka rekening khusus untuk SDA, ada yang DHE-nya belum diterima, dan ada yang DHE-nya kurang dari yang seharusnya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN