KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sanksi Importir AEO/MITA yang Terlambat Sampaikan BC 1.1 Dipertegas

Dian Kurniati | Kamis, 05 Januari 2023 | 12:07 WIB
Sanksi Importir AEO/MITA yang Terlambat Sampaikan BC 1.1 Dipertegas

Dua petugas mengawasi aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 190/2022 mengubah ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai mulai 1 Januari 2022.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan salah satu materi perubahan dalam PMK 190/2022 yakni penegasan sanksi bagi perusahaan pemegang sertifikat operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO) dan mitra utama (MITA) kepabeanan yang terlambat menyampaikan inward manifest (BC 1.1). Dalam hal ini, importir AEO/MITA Kepabeanan dapat dikenai blokir pemberitahuan impor barang (PIB).

"Jadi kalau seandainya nanti terlambat, ya mohon maaf Bapak-Ibu kami akan blokir supaya bisa segera dipenuhi kewajiban tersebut," katanya dalam sosialisasi PMK 190/2022, dikutip pada Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Chotibul mengatakan sanksi bagi importir AEO/MITA Kepabeanan yang terlambat menyampaikan BC 1.1 selama ini telah diatur dalam peraturan dirjen bea dan cukai. Melalui PMK 190/2022, ketentuan soal sanksi tersebut kini dipertegas.

Dia menjelaskan importir AEO/MITA Kepabeanan mendapatkan kemudahan pemberitahuan pendahuluan (prenotification) sehingga tidak perlu mengisikan nomor dan tanggal pos manifest. Meski demikian, importir diberikan waktu 7 hari untuk menyampaikan BC 1.1 kepada DJBC.

Menurutnya, DJBC kemudian menemukan beberapa kali importir AEO/MITA Kepabeanan terlambat dalam menyampaikan BC 1.1 sehingga ketentuan soal sanksinya perlu dipertegas dalam PMK.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sementara itu, Kasi Impor II DJBC Agus Siswadi menambahkan impor AEO/MITA Kepabeanan perlu lebih memperhatikan perubahan ketentuan pengeluaran barang impor ini. Selain mempertegas sanksi, DJBC juga berencana melakukan pembenahan sistem sehingga dapat bekerja dengan lebih baik.

"Jadi Bapak-Ibu sekalian harus memberikan atensi terkait penyampaian BC 1.1 ini, yaitu 7 hari setelah pengeluaran barang itu sudah harus disampaikan, agar tidak terjadi pemblokiran," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PMK 190/2022 untuk mengubah ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai yang selama ini diatur dalam PMK 228/2015. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan barang impor. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi