KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sanksi Importir AEO/MITA yang Terlambat Sampaikan BC 1.1 Dipertegas

Dian Kurniati | Kamis, 05 Januari 2023 | 12:07 WIB
Sanksi Importir AEO/MITA yang Terlambat Sampaikan BC 1.1 Dipertegas

Dua petugas mengawasi aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 190/2022 mengubah ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai mulai 1 Januari 2022.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan salah satu materi perubahan dalam PMK 190/2022 yakni penegasan sanksi bagi perusahaan pemegang sertifikat operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO) dan mitra utama (MITA) kepabeanan yang terlambat menyampaikan inward manifest (BC 1.1). Dalam hal ini, importir AEO/MITA Kepabeanan dapat dikenai blokir pemberitahuan impor barang (PIB).

"Jadi kalau seandainya nanti terlambat, ya mohon maaf Bapak-Ibu kami akan blokir supaya bisa segera dipenuhi kewajiban tersebut," katanya dalam sosialisasi PMK 190/2022, dikutip pada Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Chotibul mengatakan sanksi bagi importir AEO/MITA Kepabeanan yang terlambat menyampaikan BC 1.1 selama ini telah diatur dalam peraturan dirjen bea dan cukai. Melalui PMK 190/2022, ketentuan soal sanksi tersebut kini dipertegas.

Dia menjelaskan importir AEO/MITA Kepabeanan mendapatkan kemudahan pemberitahuan pendahuluan (prenotification) sehingga tidak perlu mengisikan nomor dan tanggal pos manifest. Meski demikian, importir diberikan waktu 7 hari untuk menyampaikan BC 1.1 kepada DJBC.

Menurutnya, DJBC kemudian menemukan beberapa kali importir AEO/MITA Kepabeanan terlambat dalam menyampaikan BC 1.1 sehingga ketentuan soal sanksinya perlu dipertegas dalam PMK.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sementara itu, Kasi Impor II DJBC Agus Siswadi menambahkan impor AEO/MITA Kepabeanan perlu lebih memperhatikan perubahan ketentuan pengeluaran barang impor ini. Selain mempertegas sanksi, DJBC juga berencana melakukan pembenahan sistem sehingga dapat bekerja dengan lebih baik.

"Jadi Bapak-Ibu sekalian harus memberikan atensi terkait penyampaian BC 1.1 ini, yaitu 7 hari setelah pengeluaran barang itu sudah harus disampaikan, agar tidak terjadi pemblokiran," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PMK 190/2022 untuk mengubah ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai yang selama ini diatur dalam PMK 228/2015. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan barang impor. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra