RUU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Sanksi Denda Keberatan dan Banding Lebih Ringan, Ini Kata Ditjen Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Sanksi Denda Keberatan dan Banding Lebih Ringan, Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan penurunan sanksi denda keberatan dan banding yang disepakati pemerintah dan DPR dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah dibahas bersama para pemangku kepentingan terkait.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penurunan sanksi denda keberatan dan banding telah dibahas pemerintah bersama berbagai pihak mulai dari asosiasi, LSM, pakar, hingga praktisi pendidikan.

"Secara keseluruhan, penurunan sanksi diharapkan akan meningkatkan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum bagi wajib pajak," katanya, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Neilmaldrin menambahkan seluruh kebijakan perpajakan yang tertuang pada RUU HPP tersebut telah mempertimbangkan semua peluang dan risiko yang mungkin akan terjadi di tengah masyarakat ke depannya.

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR menyepakati untuk menurunkan sanksi denda keberatan dan banding. Dalam RUU HPP, sanksi denda keberatan diturunkan dari 50% menjadi 30% dan denda banding menjadi 60% dari sebelumnya 100%.

Meski demikian, penurunan besaran sanksi denda keberatan dan banding tersebut sesungguhnya tidak tercantum pada rancangan awal RUU KUP yang diusulkan pemerintah.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Awalnya, pemerintah hanya mengusulkan pasal baru yang mengatur tentang pengenaan sanksi denda sebesar 100% atas putusan peninjauan kembali (PK) yang dimenangkan oleh DJP.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan pengenaan sanksi kepada wajib pajak atas putusan PK yang dimenangkan oleh DJP belum diatur secara eksplisit. Akibatnya, timbul perbedaan penafsiran hukum antara wajib pajak dan DJP.

"Ini yang kami coba address agar timbul kesetaraan ketika kita memahamkan putusan yang dibacakan oleh MA itu sendiri," ujar Suryo pada Juli 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak