UU CIPTA KERJA

Sanksi Bunga UU KUP Dirombak, Ini Simulasi Tarif dari DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 17 November 2020 | 14:24 WIB
Sanksi Bunga UU KUP Dirombak, Ini Simulasi Tarif dari DJP

Ilustrasi. (Foto: Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan ilustrasi mengenai pengenaan sanksi administrasi bunga baru yang dikenakan kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan UU KUP yang telah direvisi UU No. 11/2020 tentang UU Cipta Kerja.

Berdasarkan simulasi DJP atas ketentuan tarif sanksi administrasi bunga terbaru, bunga per bulan yang harus dibayar wajib pajak akibat pelanggaran administrasi perpajakan secara rata-rata kurang dari 2% per bulan seperti yang diatur UU KUP.

"Meski tarif sanksi administrasinya ada uplift 15%, tampak tarif yang dikenakan saat ini masih di bawah tarif 2% per bulan," ujar Kepala Seksi Peraturan KUP DJP Hari Tri Utomo pada Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan yang diselenggarakan hari ini, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
Alasan Dokumen Dasar Pembukuan Wajib Disimpan selama 10 Tahun

Seperti diketahui, sanksi administrasi per bulan yang dikenakan atas wajib pajak ditetapkan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) menggunakan formula suku bunga acuan ditambah uplift mulai dari 0% hingga 15% dibagi 12.

Sanksi bunga dengan uplift sebesar 0% dikenakan atas bunga penagihan, penundaan pembayaran pajak, dan kurang bayar penundaan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Dalam simulasi, bila suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan sebesar 4,96% per tahun, tampak bunga per bulan yang harus dibayar wajib pajak hanya sebesar 0,41%, jauh di bawah 2% seperti yang tertuang pada ketentuan sebelumnya.

Baca Juga:
Redesain Kelembagaan Badan Penerimaan Negara

Apabila dalam kasus tertentu wajib pajak dikenai sanksi bunga dengan uplift 15% akibat diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) oleh DJP atau akibat pengembalian pajak masukan dari pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak berproduksi, sanksi bunga per bulan hanya 1,66%.

Dalam menetapkan tarif sanksi bunga yang dikenakan atas pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh wajib pajak, Hari mengatakan wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri berapa besaran sanksi bunga yang berlaku pada setiap bulannya.

"Tarifnya sudah muncul di KMK sesuai dengan rumus suku bunga acuan ditambah uplift dibagi 12 bulan, jadi wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri" ujar Hari. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 September 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Alasan Dokumen Dasar Pembukuan Wajib Disimpan selama 10 Tahun

Selasa, 10 September 2024 | 12:02 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Redesain Kelembagaan Badan Penerimaan Negara

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! 6 Alasan Ini yang Bikin Penetapan WP Kriteria Tertentu Dicabut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN