UU CIPTA KERJA

Sanksi Bunga UU KUP Dirombak, Ini Simulasi Tarif dari DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 17 November 2020 | 14:24 WIB
Sanksi Bunga UU KUP Dirombak, Ini Simulasi Tarif dari DJP

Ilustrasi. (Foto: Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan ilustrasi mengenai pengenaan sanksi administrasi bunga baru yang dikenakan kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan UU KUP yang telah direvisi UU No. 11/2020 tentang UU Cipta Kerja.

Berdasarkan simulasi DJP atas ketentuan tarif sanksi administrasi bunga terbaru, bunga per bulan yang harus dibayar wajib pajak akibat pelanggaran administrasi perpajakan secara rata-rata kurang dari 2% per bulan seperti yang diatur UU KUP.

"Meski tarif sanksi administrasinya ada uplift 15%, tampak tarif yang dikenakan saat ini masih di bawah tarif 2% per bulan," ujar Kepala Seksi Peraturan KUP DJP Hari Tri Utomo pada Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan yang diselenggarakan hari ini, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Seperti diketahui, sanksi administrasi per bulan yang dikenakan atas wajib pajak ditetapkan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) menggunakan formula suku bunga acuan ditambah uplift mulai dari 0% hingga 15% dibagi 12.

Sanksi bunga dengan uplift sebesar 0% dikenakan atas bunga penagihan, penundaan pembayaran pajak, dan kurang bayar penundaan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Dalam simulasi, bila suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan sebesar 4,96% per tahun, tampak bunga per bulan yang harus dibayar wajib pajak hanya sebesar 0,41%, jauh di bawah 2% seperti yang tertuang pada ketentuan sebelumnya.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Apabila dalam kasus tertentu wajib pajak dikenai sanksi bunga dengan uplift 15% akibat diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) oleh DJP atau akibat pengembalian pajak masukan dari pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak berproduksi, sanksi bunga per bulan hanya 1,66%.

Dalam menetapkan tarif sanksi bunga yang dikenakan atas pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh wajib pajak, Hari mengatakan wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri berapa besaran sanksi bunga yang berlaku pada setiap bulannya.

"Tarifnya sudah muncul di KMK sesuai dengan rumus suku bunga acuan ditambah uplift dibagi 12 bulan, jadi wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri" ujar Hari. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?