UU CIPTA KERJA

Sanksi Bunga UU KUP Dirombak, Ini Simulasi Tarif dari DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 17 November 2020 | 14:24 WIB
Sanksi Bunga UU KUP Dirombak, Ini Simulasi Tarif dari DJP

Ilustrasi. (Foto: Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan ilustrasi mengenai pengenaan sanksi administrasi bunga baru yang dikenakan kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan UU KUP yang telah direvisi UU No. 11/2020 tentang UU Cipta Kerja.

Berdasarkan simulasi DJP atas ketentuan tarif sanksi administrasi bunga terbaru, bunga per bulan yang harus dibayar wajib pajak akibat pelanggaran administrasi perpajakan secara rata-rata kurang dari 2% per bulan seperti yang diatur UU KUP.

"Meski tarif sanksi administrasinya ada uplift 15%, tampak tarif yang dikenakan saat ini masih di bawah tarif 2% per bulan," ujar Kepala Seksi Peraturan KUP DJP Hari Tri Utomo pada Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan yang diselenggarakan hari ini, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Seperti diketahui, sanksi administrasi per bulan yang dikenakan atas wajib pajak ditetapkan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) menggunakan formula suku bunga acuan ditambah uplift mulai dari 0% hingga 15% dibagi 12.

Sanksi bunga dengan uplift sebesar 0% dikenakan atas bunga penagihan, penundaan pembayaran pajak, dan kurang bayar penundaan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Dalam simulasi, bila suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan sebesar 4,96% per tahun, tampak bunga per bulan yang harus dibayar wajib pajak hanya sebesar 0,41%, jauh di bawah 2% seperti yang tertuang pada ketentuan sebelumnya.

Baca Juga:
Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Apabila dalam kasus tertentu wajib pajak dikenai sanksi bunga dengan uplift 15% akibat diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) oleh DJP atau akibat pengembalian pajak masukan dari pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak berproduksi, sanksi bunga per bulan hanya 1,66%.

Dalam menetapkan tarif sanksi bunga yang dikenakan atas pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh wajib pajak, Hari mengatakan wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri berapa besaran sanksi bunga yang berlaku pada setiap bulannya.

"Tarifnya sudah muncul di KMK sesuai dengan rumus suku bunga acuan ditambah uplift dibagi 12 bulan, jadi wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri" ujar Hari. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 10:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?