UU CIPTA KERJA

Sanksi Administrasi Penghentian Penyidikan Pasal 44B UU KUP Diturunkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 06 Oktober 2020 | 14:46 WIB
Sanksi Administrasi Penghentian Penyidikan Pasal 44B UU KUP Diturunkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Besaran sanksi administrasi denda dalam Pasal 44B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diturunkan. Penurunan besaran sanksi dalam Pasal 44B UU KUP tersebut merupakan salah satu perubahan yang dimuat dalam Pasal 113 UU Cipta Kerja.

Ketentuan Pasal 44B UU KUP mengatur tentang wewenang menteri keuangan untuk meminta jaksa agung menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara. Namun, penghentian penyidikan tersebut dapat dilakukan sepanjang belum dilimpahkan ke pengadilan.

“Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan menteri keuangan, jaksa agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan,” demikian bunyi penggalan Pasal 44B ayat (1) UU KUP yang juga dimuat dalam Pasal 113 RUU Cipta Kerja, dikutip pada Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Adapun penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut hanya dilakukan setelah wajib pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Selain itu, wajib pajak juga diharuskan membayar sanksi administrasi berupa denda.

Dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP yang dimuat UU Cipta Kerja, besaran sanksi administrasi denda itu diturunkan menjadi sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Sebelumnya sanksi administrasi berupa denda tersebut ditetapkan sebesar 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Baca Juga:
PKP Ini Ditagih Tunggakan Pajak Padahal Taat Lapor SPT Masa, Kok Bisa?

Selain itu, Pasal 44B ayat (3) UU KUP dalam UU Cipta Kerja menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 44B ayat (3) tersebut merupakan pasal baru yang belum ada dalam UU KUP sebelumnya. Adapun UU Cipta Kerja baru disahkan oleh DPR pada Kamis (5/10/2020). Simak artikel 'DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Ada Klaster Perpajakan'.

UU Cipta Kerja ini terdiri atas 15 bab dan 186 pasal, yang secara garis besar mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, ketenagakerjaan, riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, dukungan administrasi pemerintahan, serta sanksi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:00 WIB KP2KP NANGA PINOH

Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Senin, 07 Oktober 2024 | 19:00 WIB KP2KP NANGA PINOH

PKP Ini Ditagih Tunggakan Pajak Padahal Taat Lapor SPT Masa, Kok Bisa?

Rabu, 02 Oktober 2024 | 13:37 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

WP Pilih Lunasi Pokok Pajak dan Denda Rp5,27 M, Penyidikan Dihentikan

Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:20 WIB KMK 15/KM.10/2024

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2024, Simak Perinciannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN