UU HPP

Sanksi Administrasi Pajak Pasal 13 ayat (3) UU KUP Diturunkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 11 Oktober 2021 | 18:15 WIB
Sanksi Administrasi Pajak Pasal 13 ayat (3) UU KUP Diturunkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Besaran sanksi administrasi dalam Pasal 13 ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diubah.

Perubahan tersebut tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan DPR pada Kamis (7/10/2021). Sanksi yang diatur dalam Pasal 13 ayat (3) kini lebih rendah. Sanksi juga tidak hanya berupa kenaikan.

“Ketentuan ... ayat (3) Pasal 13 [UU KUP] diubah ...,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 angka 3 UU HPP, dikutip pada Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pasal 13 ayat (3) UU KUP pada dasarnya mengatur tentang sanksi yang dikenakan karena adanya penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) akibat 3 perkara. Pertama, SKPKB terbit karena wajib pajak tidak menyampaikan SPT meskipun telah diberikan surat teguran (Pasal 13 ayat (1) huruf b).

Kedua, SKPKB terbit karena terdapat pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%.

Ketiga, SKPKB terbit karena wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan (Pasal 28 UU KUP) atau kewajiban saat diperiksa (Pasal 29 UU KUP). Apabila setelah dilakukan pemeriksaan wajib pajak diterbitkan SKPKB karena ketiga hal itu, jumlah pajak dalam SKPKB ditambah dengan sanksi yang diatur dalam Pasal 13 ayat (3) UU KUP ini.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sehubungan dengan perubahan sanksi ini, pemerintah juga menambahkan Pasal 13 ayat (3b) dan (3c) yang mengatur lebih lanjut perihal pengenaan sanksi bunga. Perbandingan sanksi dalam UU HPP dengan ketentuan terdahulu dapat disimak dalam tabel berikut.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?