KANWIL DJP JAWA BARAT I

Sandera Wajib Pajak, Kanwil DJP Jajaki Kerja Sama dengan Kemenkumham

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 September 2021 | 17:30 WIB
Sandera Wajib Pajak, Kanwil DJP Jajaki Kerja Sama dengan Kemenkumham

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Guna memperkuat upaya penegakan hukum di bidang perpajakan, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I menjalin kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jabar.

Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengatakan kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jabar sangat penting dalam mendukung kegiatan dan fungsi DJP, khususnya mengenai penyanderaan penunggak pajak atau gijzeling.

"Tugas dan fungsi serta tanggung jawab DJP salah satunya mencari penerimaan pajak dan melakukan pencekalan terhadap penunggak pajak," katanya dikutip dari laman resmi Kemenkumham Jabar, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Erna memaparkan DJP membutuhkan koordinasi dan kerja sama yang kuat dengan Kemenkumham dalam upaya penegakan hukum pajak. Kerja sama tersebut juga mencakup pada pertukaran data dengan administrasi hukum umum (AHU) Kanwil Kemenkumham Jabar.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Sudjonggo menyambut baik inisiatif DJP dalam memperkuat kerja sama dalam upaya mengamankan penerimaan pajak. Menurutnya, Kemenkumham siap mendukung upaya DJP, khususnya Kanwil Jabar I dalam melaksanakan tugas.

Menurutnya, dukungan tersebut tidak hanya sebatas pada pertukaran dan akses data, tetapi termasuk mendukung upaya penegakan hukum, khususnya pada proses bisnis gijzeling.

"Ke depannya Kanwil Kemenkumham siap untuk membantu Kanwil Ditjen Pajak dalam menjalankan pekerjaan, termasuk dalam pencekalan terhadap penunggak pajak," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra