AUSTRALIA

Sampah Menumpuk, Pemerintah Didesak Pajaki Industri Fast Fashion

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Juni 2024 | 09:00 WIB
Sampah Menumpuk, Pemerintah Didesak Pajaki Industri Fast Fashion

CANBERRA, DDTCNews - Lembaga riset Australia Institute merekomendasikan pengenaan pajak terhadap mode cepat saji atau fast fashion.

Direktur Program Ekonomi Sirkular dan Limbah Australia Institute Nina Gbor mengatakan fast fashion telah menimbulkan tumpukan sampah tekstil yang merusak lingkungan di negara tersebut. Terlebih, Australia menjadi negara dengan konsumsi fast fashion terbesar di dunia.

"Kita kecanduan hal-hal yang membahayakan kesehatan dan lingkungan," katanya, dikutip pada Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Istilah fast fashion merujuk pada industri tekstil dengan pergantian model pakaian yang cepat serta menggunakan bahan baku berkualitas buruk. Produk fast fashion biasanya tidak bertahan lama sehingga cepat dibuang.

Gbor mengatakan riset Australia Institute menunjukkan konsumsi tekstil per kapita di negara ini telah melampaui Amerika Serikat. Lebih dari 1,4 miliar item pakaian baru masuk ke pasar Australia setiap tahun, yang lebih dari 200.000 ton di antaranya berakhir di tempat pembuangan sampah setiap tahun.

Masyarakat Australia rata-rata membeli 56 item pakaian baru dalam setahun, lebih banyak dibandingkan dengan Amerika Serikat (53 item), Inggris (33 item), dan China (30 item). Nilai pakaian per item yang dibeli masyarakat Australia rata-rata hanya AU$13, jauh lebih murah dibandingkan dengan Inggris (AU$40), AS (AU$24) dan Jepang (AU$30).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Menurutnya, negara perlu membuat kebijakan untuk mengendalikan konsumsi fast fashion dan limbah tekstil yang terus bertambah secara drastis. Misalnya, mengenakan sanksi kepada merek-merek yang memproduksi pakaian secara massal dengan harga sangat murah dan berkualitas buruk sehingga hanya dipakai beberapa kali lalu dibuang.

Selain itu, pajak juga dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap fast fashion.

Gbor menyebut pemerintah Australia dapat mulai mengenakan pajak atau retribusi terhadap setiap produk fast fashion. Pendapatan negara yang terhimpun dari pajak atau retribusi tersebut nantinya dapat digunakan untuk mendanai program daur ulang sampah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai langkah awal, pemerintah dapat mengenakan pajak senilai 4 sen per item fast fashion. Namun, pungutan ini masih terlalu rendah untuk mengubah perilaku merek sehingga perlu ditingkatkan menjadi minimal 50 sen per item fast fashion.

"Langkah-langkah seperti pajak fast fashion diperlukan untuk membuat industri ini waspada," ujarnya dilansir indaily.com.au.

Selain pengenaan pajak, Australia Institute juga merekomendasikan beberapa kebijakan lain untuk mengendalikan konsumsi fast fashion beserta sampah yang ditimbulkan.

Kebijakan tersebut yakni pelarangan ekspor limbah tekstil selama 5 tahun, pemberian diskon kepada masyarakat yang memperbaiki pakaian lama, pemberian dukungan untuk mengembangkan industri tekstil sirkular Australia, serta meningkatkan dukungan kepada komunitas dan program daur ulang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?