THAILAND

Sambut Imlek, Belanja di Toko Dapat Restitusi PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Desember 2018 | 11:32 WIB
Sambut Imlek, Belanja di Toko Dapat Restitusi PPN

BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan Thailand berencana untuk memberikan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) pada hari raya Imlek. Kebijakan ini akan berlaku bagi konsumen yang berbelanja hingga mencapai THB20.000 (senilai Rp8,68 juta) mulai 1-15 Februari 2019.

Menteri Keuangan Thailand Apisak Tantivorawong mengatakan tujuan diberikannya restitusi PPN pada hari raya Imlek yang ditetapkan pada 5 Februari 2019 merupakan langkah pemerintah untuk memacu daya beli masyarakat, seiring membangkitkan perekonomian Thailand.

“Jika wajib pajak atau konsumen berbelanja sebanyak THB20.000 maka akan mendapatkan restitusi PPN senilai 5% atau setara THB1.000 (senilai Rp436.875),” tuturnya di Bangkok melansir Bangkok Post, Senin (3/12).

Baca Juga:
Pemerintah Diusulkan Beri Insentif Pajak untuk Industri Hiburan

Restitusi pajak yang berpotensi menurunkan pendapatan hingga THB7 miliar (senilai Rp3,04 triliun) tersebut hanya diperkenankan kepada konsumen yang menggunakan kartu debit dengan rekening tabungan yang terhubung ke PromptPay.

Adapun syarat lainnya untuk mendapatkan restitusi PPN yaitu wajib berbelanja di toko yang telah terhubung ke terminal point-of-sale dan akan dilaporkan secara otomatis ke otoritas pajak. PPN akan direstitusi melalui PromptPay pada 15 Maret 2019.

“Ke depannya, seluruh barang dan jasa akan termasuk ke dalam skema restitusi PPN tanpa terkecuali,” tuturnya.

Baca Juga:
Lirik Potensi Pajak, Thailand Godok RUU Legalisasi Kasino

Apisak mengakui pemberian restitusi PPN pada hari raya Imlek tahun depan berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor PPN hingga mencapai THB7 miliar (senilai Rp3,04 triliun), meskipun akan ada perbaikan daya beli masyarakat.

Lebih lanjut, Apisak berharap restitusi PPN bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Thailand mencapai 4% atau lebih pada tahun depan. Namun jika pertumbuhannya tidak mencapai 4%, pemerintah masih perlu melakukan strategi lainnya untuk menstimulus perekonomian.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses