THAILAND

Sambut Imlek, Belanja di Toko Dapat Restitusi PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Desember 2018 | 11:32 WIB
Sambut Imlek, Belanja di Toko Dapat Restitusi PPN

BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan Thailand berencana untuk memberikan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) pada hari raya Imlek. Kebijakan ini akan berlaku bagi konsumen yang berbelanja hingga mencapai THB20.000 (senilai Rp8,68 juta) mulai 1-15 Februari 2019.

Menteri Keuangan Thailand Apisak Tantivorawong mengatakan tujuan diberikannya restitusi PPN pada hari raya Imlek yang ditetapkan pada 5 Februari 2019 merupakan langkah pemerintah untuk memacu daya beli masyarakat, seiring membangkitkan perekonomian Thailand.

“Jika wajib pajak atau konsumen berbelanja sebanyak THB20.000 maka akan mendapatkan restitusi PPN senilai 5% atau setara THB1.000 (senilai Rp436.875),” tuturnya di Bangkok melansir Bangkok Post, Senin (3/12).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Restitusi pajak yang berpotensi menurunkan pendapatan hingga THB7 miliar (senilai Rp3,04 triliun) tersebut hanya diperkenankan kepada konsumen yang menggunakan kartu debit dengan rekening tabungan yang terhubung ke PromptPay.

Adapun syarat lainnya untuk mendapatkan restitusi PPN yaitu wajib berbelanja di toko yang telah terhubung ke terminal point-of-sale dan akan dilaporkan secara otomatis ke otoritas pajak. PPN akan direstitusi melalui PromptPay pada 15 Maret 2019.

“Ke depannya, seluruh barang dan jasa akan termasuk ke dalam skema restitusi PPN tanpa terkecuali,” tuturnya.

Baca Juga:
Baru Dilantik, Menteri Pariwisata Ini Segera Terapkan Pajak Turis

Apisak mengakui pemberian restitusi PPN pada hari raya Imlek tahun depan berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor PPN hingga mencapai THB7 miliar (senilai Rp3,04 triliun), meskipun akan ada perbaikan daya beli masyarakat.

Lebih lanjut, Apisak berharap restitusi PPN bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Thailand mencapai 4% atau lebih pada tahun depan. Namun jika pertumbuhannya tidak mencapai 4%, pemerintah masih perlu melakukan strategi lainnya untuk menstimulus perekonomian.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN