THAILAND

Sambut Imlek, Belanja di Toko Dapat Restitusi PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Desember 2018 | 11:32 WIB
Sambut Imlek, Belanja di Toko Dapat Restitusi PPN

BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan Thailand berencana untuk memberikan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) pada hari raya Imlek. Kebijakan ini akan berlaku bagi konsumen yang berbelanja hingga mencapai THB20.000 (senilai Rp8,68 juta) mulai 1-15 Februari 2019.

Menteri Keuangan Thailand Apisak Tantivorawong mengatakan tujuan diberikannya restitusi PPN pada hari raya Imlek yang ditetapkan pada 5 Februari 2019 merupakan langkah pemerintah untuk memacu daya beli masyarakat, seiring membangkitkan perekonomian Thailand.

“Jika wajib pajak atau konsumen berbelanja sebanyak THB20.000 maka akan mendapatkan restitusi PPN senilai 5% atau setara THB1.000 (senilai Rp436.875),” tuturnya di Bangkok melansir Bangkok Post, Senin (3/12).

Baca Juga:
Biaya Transfer Pengembalian PPN ke Turis Asing, Siapa yang Tanggung?

Restitusi pajak yang berpotensi menurunkan pendapatan hingga THB7 miliar (senilai Rp3,04 triliun) tersebut hanya diperkenankan kepada konsumen yang menggunakan kartu debit dengan rekening tabungan yang terhubung ke PromptPay.

Adapun syarat lainnya untuk mendapatkan restitusi PPN yaitu wajib berbelanja di toko yang telah terhubung ke terminal point-of-sale dan akan dilaporkan secara otomatis ke otoritas pajak. PPN akan direstitusi melalui PromptPay pada 15 Maret 2019.

“Ke depannya, seluruh barang dan jasa akan termasuk ke dalam skema restitusi PPN tanpa terkecuali,” tuturnya.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perbarui Aturan VAT Refund untuk Turis Asing

Apisak mengakui pemberian restitusi PPN pada hari raya Imlek tahun depan berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor PPN hingga mencapai THB7 miliar (senilai Rp3,04 triliun), meskipun akan ada perbaikan daya beli masyarakat.

Lebih lanjut, Apisak berharap restitusi PPN bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Thailand mencapai 4% atau lebih pada tahun depan. Namun jika pertumbuhannya tidak mencapai 4%, pemerintah masih perlu melakukan strategi lainnya untuk menstimulus perekonomian.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 10:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perbarui Aturan VAT Refund untuk Turis Asing

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra