HUT KE-13 DDTC

Sambut HUT Ke-13, DDTC Gelar Free Webinar Soal Cukai Rokok! Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juli 2020 | 16:45 WIB
Sambut HUT Ke-13, DDTC Gelar Free Webinar Soal Cukai Rokok! Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) atau yang sering disebut cukai rokok kerap bersifat dilematis karena adanya berbagai tujuan yang tak sejalan.

Beberapa tujuan yang sering menjadi pertimbangan adalah optimalisasi penerimaan negara, pengendalian konsumsi, penjagaan daya saing industri, hingga perlindungan kesejahteraan tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau.

Untuk mengupas problematika kebijakan CHT di Indonesia, DDTC menyelenggarakan free webinar dengan tema “Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang Berkepastian dan Berimbang”. Acara ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-13 DDTC yang jatuh pada 20 Agustus 2020.

Baca Juga:
Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Dalam webinar kali ini, para peserta juga akan mendapat pemaparan mengenai tinjauan atas studi empiris dan fakta-fakta lapangan lainnya yang telah dilakukan DDTC Fiscal Research. Kajian dilakukan untuk mewujudkan suatu kebijakan CHT yang stabil, berkepastian, dan berimbang.

Webinar akan menghadirkan narasumber yang kompeten. Mereka adalah Partner, Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dan Research Coordinator DDTC Fiscal Research Denny Vissaro. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi akan hadir sebagai moderator.

Acara akan diselenggarakan pada Selasa, 21 Juli 2020 pukul 13.30—15.00 WIB melalui Zoom Online Meeting. Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti webinar ini bisa langsung mendaftarkan diri melalui tautan berikut: https://bit.ly/DDTCWebinarCHT.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 / [email protected]) atau Hotline Academy (+6281283935151). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Senin, 10 Februari 2025 | 11:44 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Pajak Minimum Global Berdasarkan Pilar 2 OECD, Baca Buku Ini

Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah