PMK 196/2021

Saluran Pelaporan Realisasi Repatriasi & Investasi PPS Belum Tersedia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2022 | 10:07 WIB
Saluran Pelaporan Realisasi Repatriasi & Investasi PPS Belum Tersedia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih perlu menunggu untuk melaporkan realisasi repatriasi dan investasinya. Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan saat ini saluran pelaporan realisasi repatriasi/investasi pasca-PPS belum tersedia di DJP Online.

Bersamaan dengan penyiapan saluran pelaporannya, DJP juga tengah menggodok ketentuan teknis terkait dengan pelaporan realisasi repatriasi dan investasi harta bersih. Wajib pajak peserta PPS memang punya kewajiban merealisasikan komitmen repatriasi dan investasinya yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) PPS.

"Saluran pelaporan realisasi belum tersedia. Silakan ditunggu dan dicek kembali secara berkala," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyebutkan bahwa ketentuan pelaporan realisasi PPS akan diatur dalam peraturan dirjen pajak. Calon beleid tersebut juga akan mengatur tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh final yang disetorkan saat PPS.

Pasal 18 PMK 196/2022 menyebutkan bahwa wajib pajak yang menyatakan akan mengalihkan harta bersih dan/atau menginvestasikan harta bersih harus menyampaikan laporan realisasi kepada Dirjen Pajak secara elektronik.

Pada pasal yang sama juga diatur bahwa kewajiban penyampaian laporan realisasi disampaikan paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 untuk penyampaian laporan tahun pertama dan pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 dan seterusnya untuk penyampaian laporan tahun kedua dan berikutnya.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sebagai informasi, PMK 196/2022 mengatur bahwa repatriasi harta bersih harus direalisasikan paling lambat 30 September 2022. Setelah repatriasi dijalankan, wajib pajak tidak bisa mengalihkan hartanya ke luar negeri selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan (SKet).

Sementara bagi wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen untuk menginvestasikan hartanya, periode realisasi investasi berlangsung sampai dengan 30 September 2023. Wajib pajak dapat menginvestasikan hartanya melalui Surat Berharga Negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi baru terbarukan (EBT).

Selain itu, wajib pajak dapat memilih salah satu dari 332 kegiatan sektor usaha sektor pengolahan SDA dan energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta yang diungkapkan dalam PPS sebagaimana tertuang dalam KMK Nomor 52/KMK.010/2022.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

PMK 196/2021 juga mengatur wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Namun, perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.

Beleid yang sama turut mengatur wajib pajak peserta PPS yang melakukan repatriasi dan/atau menginvestasikan harta bersih harus menyampaikan laporan realisasi kepada dirjen pajak. Pelaporan tersebut dilakukan secara elektronik melalui laman DJP.

Lalu, terdapat sanksi berupa tambahan PPh final jika wajib pajak gagal menjalankan merepatriasi atau menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS hingga batas waktu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN