OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK

Saling Tukar Informasi, DJP dan KPK Jalin Kerja Sama

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Maret 2021 | 07:39 WIB
Saling Tukar Informasi, DJP dan KPK Jalin Kerja Sama

Berfoto bersama sambil memperlihatkan perjanjian kerja sama. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindak lanjut perjanjian kerja sama tentang optimalisasi penerimaan negara dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan pada keterangan resmi yang disampaikan DJP, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan data dalam rangka optimalisasi penerimaan negara serta pencegahan tindak pidana korupsi.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan ruang lingkup perjanjian kerja sama DJP dan KPK meliputi dukungan optimalisasi penerimaan negara di sektor pajak, pemanfaatan informasi dan data, pencegahan tindak pidana korupsi, pembentukan tim bersama, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kami mengapresiasi dukungan KPK terhadap DJP dalam mengumpulkan penerimaan negara. Melalui perjanjian kerja sama ini, kita akan memiliki tim bersama yang bisa saling bertukar informasi untuk optimalisasi penerimaan negara,” ujarnya, dikutip pada Selasa (23/3/2021).

Demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, sambungnya, DJP berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola melalui reformasi perpajakan yang sedang dijalankan.

Salah satunya adalah pilar reformasi bidang SDM. Dengan memiliki pegawai yang berintegritas, profesional, dan berkualitas maka DJP akan menjadi institusi yang kuat, kredibel, dan akuntabel.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, acara ini dihadiri Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, serta Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Dari Kementerian Keuangan, selain Suryo Utomo, turut hadir Inspektur Jenderal Sumiyati, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh, serta beberapa pejabat eselon II di lingkungan DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Maret 2021 | 21:50 WIB

KPK ranah luasan hukumnya terbatas pada pjt publik atau lembaga yg berafiliasi dgn pemerintah. sebaiknya bt sekaligus suatu platform IT pengelolaan dan pengendalian data perpajakan untuk semuanya...lembaga2 dan unit kerja diperintahan.

23 Maret 2021 | 08:25 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Keberlanjutan kerja sama antara DJP dan KPK mengenai saling bertukar informasi memang sudah seharusnya menjadi kerjasama yang penting untuk dilakukan dalam optimalisasi penerimaan negara, khususnya pencegahan tindak pidana korupsi. Diharapkan, kerjasama ini bisa berlanjut terus untuk ke depannya dan memperoleh kinerja yang positif.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra