SE-17/PJ/2022

Salah Tulis dan Hitung dalam Suket PPS, KPP Bisa Lakukan Penelitian

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Juni 2022 | 12:00 WIB
Salah Tulis dan Hitung dalam Suket PPS, KPP Bisa Lakukan Penelitian

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor pelayanan pajak (KPP) dapat melakukan penelitian atas kesalahan penulisan atau penghitungan dalam surat keterangan (suket) program pengungkapan sukarela (PPS).

Data mengenai kesalahan penulisan serta kesalahan penghitungan disediakan langsung oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui sistem informasi.

"Penelitian ... dilakukan pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/tim pengawasan perpajakan," bunyi Surat Edaran No. SE-17/PJ/2022, dikutip pada Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Penelitian atas kesalahan penulisan dilakukan dengan membandingkan data identitas wajib pajak surat keterangan dengan identitas yang sebenarnya atau membandingkan elemen data pada surat keterangan dengan elemen data yang sebenarnya.

Penelitian atas kesalahan penghitungan dilakukan dengan membandingkan nilai harta pada surat keterangan dengan pedoman nilai harta yang diatur pada Pasal 3 ayat (4) atau Pasal 6 ayat (4) PMK 196/2021 atau membandingkan nilai utang dengan batasan nilai utang pada Pasal 2 ayat (3) PMK 196/2021.

Bila hasil penelitian menunjukkan adanya kesalahan penulisan yang tidak menyebabkan penambahan atau pengurangan nilai harta bersih atau nilai PPh final maka DJP menerbitkan lembar penelitian dan surat pembetulan atas surat keterangan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Jika kesalahan penghitungan yang ditemukan ternyata tak mengakibatkan kelebihan atau kekurangan pembayaran PPh final, DJP akan menerbitkan lembar penelitian dan surat pembetulan atas surat keterangan.

Apabila hasil penelitian menunjukkan adanya salah hitung yang menimbulkan adanya kelebihan atau kekurangan jumlah PPh final pada surat keterangan, DJP menerbitkan surat klarifikasi.

Wajib pajak harus merespons surat tersebut paling lama dalam waktu 14 hari sejak diterbitkannya surat klarifikasi. Wajib pajak dapat merespons surat klarifikasi dengan langsung melunasi PPh final yang kurang dibayar atau memberikan tanggapan atas surat tersebut.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Bila wajib pajak memberikan tanggapan bahwa harta pada SPPH sudah sesuai dengan harta yang sebenarnya atau melakukan pembayaran PPh final yang kurang dibayar sesuai dengan surat klarifikasi dan menyampaikan SPPH berikutnya maka DJP akan menerbitkan lembar penelitian yang menyatakan wajib pajak telah memenuhi persyaratan dan tidak diterbitkan surat pembetulan atas surat keterangan.

Jika wajib pajak hanya membayar PPh kurang bayar tetapi tak menyampaikan SPPH, tidak melunasi PPh, menyatakan kelebihan pembayaran PPh, tidak menanggapi surat klarifikasi, memberikan klarifikasi yang tak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, atau memberikan klarifikasi melewati jangka waktu yang ditetapkan maka DJP akan menerbitkan lembar penelitian dan surat pembetulan atas surat keterangan.

Melalui lembar penelitian dan surat pembetulan atas surat keterangan tersebut, DJP melakukan penyesuaian atas nilai harta bersih atau nilai PPh final. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN