SE-17/PJ/2022

Salah Tulis dan Hitung dalam Suket PPS, KPP Bisa Lakukan Penelitian

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Juni 2022 | 12:00 WIB
Salah Tulis dan Hitung dalam Suket PPS, KPP Bisa Lakukan Penelitian

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor pelayanan pajak (KPP) dapat melakukan penelitian atas kesalahan penulisan atau penghitungan dalam surat keterangan (suket) program pengungkapan sukarela (PPS).

Data mengenai kesalahan penulisan serta kesalahan penghitungan disediakan langsung oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui sistem informasi.

"Penelitian ... dilakukan pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/tim pengawasan perpajakan," bunyi Surat Edaran No. SE-17/PJ/2022, dikutip pada Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Penelitian atas kesalahan penulisan dilakukan dengan membandingkan data identitas wajib pajak surat keterangan dengan identitas yang sebenarnya atau membandingkan elemen data pada surat keterangan dengan elemen data yang sebenarnya.

Penelitian atas kesalahan penghitungan dilakukan dengan membandingkan nilai harta pada surat keterangan dengan pedoman nilai harta yang diatur pada Pasal 3 ayat (4) atau Pasal 6 ayat (4) PMK 196/2021 atau membandingkan nilai utang dengan batasan nilai utang pada Pasal 2 ayat (3) PMK 196/2021.

Bila hasil penelitian menunjukkan adanya kesalahan penulisan yang tidak menyebabkan penambahan atau pengurangan nilai harta bersih atau nilai PPh final maka DJP menerbitkan lembar penelitian dan surat pembetulan atas surat keterangan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Jika kesalahan penghitungan yang ditemukan ternyata tak mengakibatkan kelebihan atau kekurangan pembayaran PPh final, DJP akan menerbitkan lembar penelitian dan surat pembetulan atas surat keterangan.

Apabila hasil penelitian menunjukkan adanya salah hitung yang menimbulkan adanya kelebihan atau kekurangan jumlah PPh final pada surat keterangan, DJP menerbitkan surat klarifikasi.

Wajib pajak harus merespons surat tersebut paling lama dalam waktu 14 hari sejak diterbitkannya surat klarifikasi. Wajib pajak dapat merespons surat klarifikasi dengan langsung melunasi PPh final yang kurang dibayar atau memberikan tanggapan atas surat tersebut.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bila wajib pajak memberikan tanggapan bahwa harta pada SPPH sudah sesuai dengan harta yang sebenarnya atau melakukan pembayaran PPh final yang kurang dibayar sesuai dengan surat klarifikasi dan menyampaikan SPPH berikutnya maka DJP akan menerbitkan lembar penelitian yang menyatakan wajib pajak telah memenuhi persyaratan dan tidak diterbitkan surat pembetulan atas surat keterangan.

Jika wajib pajak hanya membayar PPh kurang bayar tetapi tak menyampaikan SPPH, tidak melunasi PPh, menyatakan kelebihan pembayaran PPh, tidak menanggapi surat klarifikasi, memberikan klarifikasi yang tak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, atau memberikan klarifikasi melewati jangka waktu yang ditetapkan maka DJP akan menerbitkan lembar penelitian dan surat pembetulan atas surat keterangan.

Melalui lembar penelitian dan surat pembetulan atas surat keterangan tersebut, DJP melakukan penyesuaian atas nilai harta bersih atau nilai PPh final. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?