KP2KP SINJAI

Salah Setor PPh, Pengusaha Konstruksi Ini Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 16:05 WIB
Salah Setor PPh, Pengusaha Konstruksi Ini Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - KP2KP Sinjai bersama KPP Pratama Bulukumba di Sulawesi Selatan mengirimkan petugasnya untuk melakukan kunjungan lapangan ke lokasi usaha wajib pajak di bidang konstruksi.

Dikutip dari siaran pers otoritas, kunjungan ini dilakukan petugas secara khusus untuk memberikan edukasi perpajakan tentang kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 (PPh final) dan aspek perpajakan lainnya. Usut punya usut, tercatat ada temuan salah setor dan penerapan tarif PPh atas jasa konstruksi pada tahun-tahun pajak sebelum 2022.

"Dari beberapa temuan yang diungkap, masih banyak setoran PPh atas jasa konstruksi tidak sesuai dengan kualifikasi pekerjaannya sehingga mengakibatkan masih ada pajak yang harus dibayarkan," kata Petugas KP2KP Sinjai Putra dilansir pajak.go.id, Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kunjungan ini juga dimanfaatkan petugas untuk menyosialisasikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas PMK 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa konstruksi kepada pemerintah tidak lagi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan nama rekanan, melainkan dengan nama bendahara pemerintah terkait.

Putra menambahkan, petugas juga memberikan penjelasan pada wajib pajak mengenai dasar hukum, pengenalan jenis, aspek pajak, tarif, saat terutang, batas waktu setor dan lapor, serta kode setor untuk pajak jasa konstruksi, baik PPh maupun PPN.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Melalui penyuluhan tatap muka ini, dia berharap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan teliti dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, terutama kewajiban pemotongan PPh final atas jasa konstruksi sehingga temuan atas kesalahan tarif PPh jasa konstruksi tidak terulang kembali.

"Dengan adanya kunjungan ini, kantor pajak berharap wajib pajak dapat memahami aspek perpajakan kegiatan konstruksi dengan benar sehingga tidak menjadi temuan lagi ke depannya," tutur Putra.

Putra pun berkata bahwa tujuan utama kegiatan edukasi ini adalah untuk menyamakan pemahaman terkait aturan mengenai kegiatan usaha jasa konstruksi sehingga dapat meminimalkan kesalahan yang timbul sebagaimana di tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, pihak KP2KP Sinjai juga berharap agar wajib pajak dapat lebih aware terhadap setiap aspek perpajakan di bidang jasa konstruksi, hingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra