KP2KP SINJAI

Salah Setor PPh, Pengusaha Konstruksi Ini Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 16:05 WIB
Salah Setor PPh, Pengusaha Konstruksi Ini Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - KP2KP Sinjai bersama KPP Pratama Bulukumba di Sulawesi Selatan mengirimkan petugasnya untuk melakukan kunjungan lapangan ke lokasi usaha wajib pajak di bidang konstruksi.

Dikutip dari siaran pers otoritas, kunjungan ini dilakukan petugas secara khusus untuk memberikan edukasi perpajakan tentang kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 (PPh final) dan aspek perpajakan lainnya. Usut punya usut, tercatat ada temuan salah setor dan penerapan tarif PPh atas jasa konstruksi pada tahun-tahun pajak sebelum 2022.

"Dari beberapa temuan yang diungkap, masih banyak setoran PPh atas jasa konstruksi tidak sesuai dengan kualifikasi pekerjaannya sehingga mengakibatkan masih ada pajak yang harus dibayarkan," kata Petugas KP2KP Sinjai Putra dilansir pajak.go.id, Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Kunjungan ini juga dimanfaatkan petugas untuk menyosialisasikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas PMK 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa konstruksi kepada pemerintah tidak lagi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan nama rekanan, melainkan dengan nama bendahara pemerintah terkait.

Putra menambahkan, petugas juga memberikan penjelasan pada wajib pajak mengenai dasar hukum, pengenalan jenis, aspek pajak, tarif, saat terutang, batas waktu setor dan lapor, serta kode setor untuk pajak jasa konstruksi, baik PPh maupun PPN.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Melalui penyuluhan tatap muka ini, dia berharap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan teliti dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, terutama kewajiban pemotongan PPh final atas jasa konstruksi sehingga temuan atas kesalahan tarif PPh jasa konstruksi tidak terulang kembali.

"Dengan adanya kunjungan ini, kantor pajak berharap wajib pajak dapat memahami aspek perpajakan kegiatan konstruksi dengan benar sehingga tidak menjadi temuan lagi ke depannya," tutur Putra.

Putra pun berkata bahwa tujuan utama kegiatan edukasi ini adalah untuk menyamakan pemahaman terkait aturan mengenai kegiatan usaha jasa konstruksi sehingga dapat meminimalkan kesalahan yang timbul sebagaimana di tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, pihak KP2KP Sinjai juga berharap agar wajib pajak dapat lebih aware terhadap setiap aspek perpajakan di bidang jasa konstruksi, hingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses