KP2KP PELABUHAN RATU

Salah Pakai Tarif, Pegawai Pajak Koreksi Penghitungan PPh WP

Muhamad Wildan | Senin, 16 Januari 2023 | 11:30 WIB
Salah Pakai Tarif, Pegawai Pajak Koreksi Penghitungan PPh WP

Ilustrasi.

PALABUHANRATU, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberikan konsultasi perihal penghitungan pajak penghasilan kepada pengurus Karang Taruna Kecamatan Palabuhanratu.

Petugas Pajak dari KP2KP Pelabuhan Ratu Yati Agustriani mengatakan pengurus karang taruna meminta konsultasi terkait dengan beberapa transaksi pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa beserta penghitungan pajaknya.

“Setelah memeriksa dan meneliti catatan transaksi tersebut, kami mengoreksi beberapa transaksi yang penghitungan pajaknya kurang tepat di antaranya penghitungan PPh Pasal 23 atas jasa sewa sound system,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (16/1/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Yati menjelaskan kesalahan penghitungan tarif PPh Pasal 23 tersebut terjadi lantaran pemberi sewa tidak memiliki NPWP. Menurutnya, PPh Pasal 23 atas jasa sewa dikenakan tarif 2% apabila pemberi sewa ber-NPWP atau 4% apabila pemberi sewa tidak ber-NPWP.

Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Pajak Penghasilan, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dikenai tarif 2%, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2).

Dalam hal wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besaran tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif sebesar 2%.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain itu, Yati juga mengoreksi pengenaan tarif pajak atas honor narasumber kegiatan yang berstatus PNS golongan II. Dia menyebut honor narasumber PNS golongan II seharusnya dikenakan tarif 0%, bukan 5%.

“Setelah semua transaksi dikoreksi, wajib pajak meminta dibuatkan kode billing untuk pembayaran pajaknya,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya