KP2KP PELABUHAN RATU

Salah Pakai Tarif, Pegawai Pajak Koreksi Penghitungan PPh WP

Muhamad Wildan | Senin, 16 Januari 2023 | 11:30 WIB
Salah Pakai Tarif, Pegawai Pajak Koreksi Penghitungan PPh WP

Ilustrasi.

PALABUHANRATU, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberikan konsultasi perihal penghitungan pajak penghasilan kepada pengurus Karang Taruna Kecamatan Palabuhanratu.

Petugas Pajak dari KP2KP Pelabuhan Ratu Yati Agustriani mengatakan pengurus karang taruna meminta konsultasi terkait dengan beberapa transaksi pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa beserta penghitungan pajaknya.

“Setelah memeriksa dan meneliti catatan transaksi tersebut, kami mengoreksi beberapa transaksi yang penghitungan pajaknya kurang tepat di antaranya penghitungan PPh Pasal 23 atas jasa sewa sound system,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (16/1/2023).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Yati menjelaskan kesalahan penghitungan tarif PPh Pasal 23 tersebut terjadi lantaran pemberi sewa tidak memiliki NPWP. Menurutnya, PPh Pasal 23 atas jasa sewa dikenakan tarif 2% apabila pemberi sewa ber-NPWP atau 4% apabila pemberi sewa tidak ber-NPWP.

Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Pajak Penghasilan, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dikenai tarif 2%, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2).

Dalam hal wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besaran tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif sebesar 2%.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Selain itu, Yati juga mengoreksi pengenaan tarif pajak atas honor narasumber kegiatan yang berstatus PNS golongan II. Dia menyebut honor narasumber PNS golongan II seharusnya dikenakan tarif 0%, bukan 5%.

“Setelah semua transaksi dikoreksi, wajib pajak meminta dibuatkan kode billing untuk pembayaran pajaknya,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu