KONSULTASI PAJAK

Salah Mengisi Surat Setoran Pajak

Rabu, 14 September 2016 | 16:01 WIB
Salah Mengisi Surat Setoran Pajak

Rinan Auvi Metally,
DDTC Consulting

PERTANYAAN:

PERUSAHAAN kami melakukan kesalahan pengisian Masa Pajak Surat Setoran Pajak (SSP) dalam pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23. Apa yang harus kami lakukan agar pembayaran pajak tersebut dapat diadminisitrasikan sesuai dengan Masa Pajak yang sebenarnya?

Nana, Jakarta.

JAWABAN:

TERIMA kasih Ibu Nana atas pertanyaannya. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) PMK Nomor 242/PMK.03/2014 (PMK-242) dinyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak, dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Untuk kasus yang Ibu hadapi tersebut, dapat dikategorikan sebagai pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian SSP yang menyangkut Wajib Pajak sendiri (Pasal 16 ayat (2) dan (3) PMK-242).

Permohonan pemindahbukuan tersebut diajukan secara tertulis ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan dengan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan sebagaimana terlampir dalam Lampiran II PMK-242 tersebut. Selain itu, permohonan Pemindahbukuan tersebut harus dilampiri dengan asli SSP (lembar pertama) yang dimohonkan untuk dipindahbukukan.

Kemudian, dalam hal permohonan pemindahbukuan memenuhi ketentuan tersebut, maka Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk). Adapun tanggal pembayaran yang berlaku dalam bukti Pbk mengacu pada tanggal bayar yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) atau tanggal bayar berdasarkan validasi Modul Penerimaan Negara (MPN) yang tercantum dalam SSP yang diajukan Pemindahbukuan.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Upaya yang dapat dilakukan oleh Ibu agar pembayaran pajak yang telah dilakukan dapat diadministrasikan sesuai dengan Masa Pajak yang seharusnya adalah dengan melakukan permohonan Pemindahbukuan.
  2. Permohonan Pemindahbukuan dilakukan dengan cara:
    1. Membuat permohonan tertulis dengan contoh format Surat Permohonan Pemindahbukuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PMK- 242;
    2. Permohonan diajukan kepada Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan;
    3. Permohonan dilampiri dengan asli SSP (lembar pertama) yang dimohonkan untuk dipindahbukukan.

Demikian penjelasan kami. Semoga menjawab pertanyaan Bapak. ()

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Jumat, 06 Desember 2024 | 17:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi Biaya Jasa Manajemen dan Kerugian Selisih Kurs

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPh Dipotong Lebih Banyak dari Seharusnya, Bisa Ajukan Restitusi?

BERITA PILIHAN