Petugas KP2KP Empat Lawang saat memberikan asistensi kepada salah satu wajib pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan, tentu saja harus atas kemauan sendiri.
Apabila ternyata disadari ada kesalahan pada pengisian SPT yang telah dikirimkan, wajib pajak bisa membetulkannya sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP).
"Jika pembetulan SPT menyatakan lebih bayar maka harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, yakni 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak," tulis KP2KP Empat Lawang, Sumatera Selatan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (18/4/2024).
Jika wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi.
Sanksi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar. Sanksi dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) UU KUP.
Penjelasan di atas merupakan respons dari KP2KP Empat Lawang kepada seorang wajib pajak yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang. Dirinya ingin mengubah SPT Tahunan tahun pajak 2022.
Sebelum menjadi ASN, wajib pajak tersebut sempat bekerja di perusahaan swasta pada Januari hingga Mei 2022. Pada Jadi tahun yang sama, dirinya mulai bekerja sebagai ASN.
"Namun, saat melaporkan SPT saya hanya melaporkan pajak dengan penghasilan sebagai ASN saja. Saya ingin mengubah SPT yang telah saya laporkan," katanya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.