ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Petugas KP2KP Empat Lawang saat memberikan asistensi kepada salah satu wajib pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan, tentu saja harus atas kemauan sendiri.

Apabila ternyata disadari ada kesalahan pada pengisian SPT yang telah dikirimkan, wajib pajak bisa membetulkannya sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP).

"Jika pembetulan SPT menyatakan lebih bayar maka harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, yakni 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak," tulis KP2KP Empat Lawang, Sumatera Selatan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Jika wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi.

Sanksi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar. Sanksi dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) UU KUP.

Penjelasan di atas merupakan respons dari KP2KP Empat Lawang kepada seorang wajib pajak yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang. Dirinya ingin mengubah SPT Tahunan tahun pajak 2022.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Sebelum menjadi ASN, wajib pajak tersebut sempat bekerja di perusahaan swasta pada Januari hingga Mei 2022. Pada Jadi tahun yang sama, dirinya mulai bekerja sebagai ASN.

"Namun, saat melaporkan SPT saya hanya melaporkan pajak dengan penghasilan sebagai ASN saja. Saya ingin mengubah SPT yang telah saya laporkan," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta